Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Anggota Panwaslih Aceh Jaya Diperiksa Karena Berbohong Saat Seleksi

redaksi by redaksi
28/03/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Anggota Panwaslih Aceh Jaya Diperiksa Karena Berbohong Saat Seleksi

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

Hendri yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara ini diadukan oleh Agus Syahputra, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, Yusriadi yang merupakan Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh.

Anggota Panwaslih Aceh Maitanur menyebut Teradu tidak jujur saat mengikuti proses seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya. Menurutnya, dalam proses seleksi tersebut Teradu telah membuat Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Anggota Partai Politik selama lima tahun belakangan.

“Perbuatan yang dilakukan adalah dugaan ketidakjujuran Teradu dalam mengikuti seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya dikarenakan terlibat partai politik pada Pemilu 2019 sebagai calon legislatif yang ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap oleh KIP Aceh Selatan,” kata Maitanur.

Ia menambahkan, hal ini telah melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut, calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Maitanur menambahkan, dugaan pelanggaran ini awalnya dijadikan temuan oleh Panwaslih Provinsi Aceh yang teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/TM/PL/Prov/01.00/I/2024 sebelum diadukan ke DKPP.

Pernyataan di atas pun dibantah oleh Hendri selaku Teradu. Hendri membantah dirinya telah terlibat sebagai kader atau anggota partai politik mana pun.

Berkaitan dengan masuknya nama dirinya dalam DCT DPR Kabupaten Aceh Selatan dalam Pemilu 2019 silam, Hendri mengisahkan bahwa sejatinya ia bukanlah kader dari partai mana pun.

Hanya saja, ia mengaku diminta maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR Kabupaten Aceh Selatan oleh sejumlah kader dan pengurus dari DPC Partai Aceh Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan, pada 2018.

“Teradu diminta mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Partai Aceh dapil 2 Sawang-Meukek dan semua biaya pendaftaran menjadi tanggung jawab dari salah satu pengurus. Karena terus didesak, akhirnya Teradu mengiyakan dengan perjanjian bahwa Teradu hanya menjadi Bacaleg sementara,” ungkap Hendri.

Namun, Hendri merasa para pengurus DPC Partai Aceh Kecamatan Sawang tidak serius dalam menepati kesepakatan tersebut. Sehingga ia pun mengundurkan diri sebagai Bacaleg Partai Aceh untuk DPR Kabupaten Aceh Selatan pada 18 Mei 2018.

Hendri menambahkan, masalah ini tidak berhenti begitu saja karena saat DCT DPR Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 dikeluarkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan, foto dan namanya kembali muncul sebagai Caleg Partai Aceh untuk daerah pemilihan yang sama.

“Teradu mengajukan surat keberatan ke DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Selatan. Foto yang tertera dalam DCT memang foto Teradu, tetapi gelar akademik dalam DCT bukanlah milik Teradu. Hal tersebut dapat Teradu buktikan dengan ijazah Teradu,” jelasnya.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Mejelis. Anggota Majelis diduduki oleh Tharmizi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh dari Unsur Masyarakat.[]

Previous Post

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Asal Aceh

Next Post

Banda Aceh Kembali Pertahankan Juara Umum ke 6 Kali pada MTR XXIII

Next Post
Banda Aceh Kembali Pertahankan Juara Umum ke 6 Kali pada MTR XXIII

Banda Aceh Kembali Pertahankan Juara Umum ke 6 Kali pada MTR XXIII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

Peringati Hari Bumi, Wabup Abdya Tanam Pohon di Lokasi TMMD

22/04/2026
Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026
TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

22/04/2026
Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

Wabub Zaman Akli Buka Kegiatan TMMD 128 Tahun 2026 Kodim 0110/Abdya

22/04/2026
Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

Irwansyah Pimpin Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hut ke 821 Kota Banda Aceh

22/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com