Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

JPU Dakwa Pejabat Pemkab Aceh Besar Korupsi Retribusi Pasar

redaksi by redaksi
29/03/2024
in Nanggroe
0
JPU Dakwa Pejabat Pemkab Aceh Besar Korupsi Retribusi Pasar

Jaksa penuntut umum (kiri) membacakan dakwaan tindak pidana korupsi retribusi pasar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (28/3/2024). ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan kerugian negara Rp545,18 juta

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Muhammad Rizza dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Terdakwa Muslim (52) menjabat Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa juga selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

JPU menyebutkan terdakwa Muslim dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah.

“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi MS, MH, KH, dan MN. Mereka tidak mengelolanya retribusi tersebut dengan baik, sehingga memperkaya atau menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara,” kata JPU.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya terdakwa mencapai Rp545,18 juta.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.

Terdakwa Muslim melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota melanjutkan persidangan 3 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: antara

Previous Post

Dua Mantan Kadis Aceh Barat Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Korupsi Sawit

Next Post

Komite HAM PBB Soroti Putusan MK soal Gibran-Intimidasi Oposisi RI

Next Post
Komite HAM PBB Soroti Putusan MK soal Gibran-Intimidasi Oposisi RI

Komite HAM PBB Soroti Putusan MK soal Gibran-Intimidasi Oposisi RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JKA Dikebiri: Syahwat Politik di Atas Piring Orang Sakit

JKA Dihapus: Apakah Nyawa Rakyat Aceh Lebih Murah dari Aspal Proyek?

05/04/2026
Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026

Terpopuler

JPU Dakwa Pejabat Pemkab Aceh Besar Korupsi Retribusi Pasar

JPU Dakwa Pejabat Pemkab Aceh Besar Korupsi Retribusi Pasar

29/03/2024

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com