Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal di Oktober 2024

redaksi by redaksi
29/03/2024
in Ekonomi
0
Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal di Oktober 2024

BANDA ACEH – Sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

“Semua produk Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024),” kata Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, H Khairul Azhar SAg MSi.

Hal itu disampaikan Khairul Azhar pada Sosialisasi Akselerasi Sertifikat Halal dan Asesmen Sumatif Akhir Mapel PAI di aula PLHUT Kankemenag Aceh Barat, Kamis 28 Maret 2024 diikuti oleh guru PAI dari Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya, serta penyuluh agama Islam Aceh Barat.

Khairul Azhar mengimbau kepada Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di seluruh Aceh untuk terus mendorong kantin sekolah dan madrasah mendaftarkan setiap produk yang dijual agar mendapatkan sertifikat halal.

Menurut Khairul, produk-produk yang sering beredar di kantin sekolah, madrasah dan swalayan, seperti risol, bakwan, tahu goreng dan produk lainnya, diproduksi dengan bahan dan proses yang halal, namun belum sertifikat halal.

“Ini menjadi kewajiban guru PAI dan penyuluh agama Islam untuk percepatan sertifikasi halal,” pungkasnya.

Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal, yaitu produk makanan dan minuman, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan, dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, diwakili Kepala Kankemenag Nagan Raya, Samhudi SSi mengatakan, di luar Indonesia, yang mayoritas penduduk non Islam sudah terbiasa dengan sertifikat halal. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menghargai umat Islam, namun juga menjadi pangsa pasar.

“Pangsa pasar di Indonesia adalah orang Islam. Jika produk halal tidak menjadi prioritas utama bagi umat Islam, maka akan banyak beredar makanan yang tidak halal,” tambahnya.

Samhudi menjelaskan, tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan/menfatwakan suatu produk halal atau tidak, sedangkan tugas negara melalui Kementerian Agama mengadministrasikan fatwa MUI dengan mengeluarkan sertifikat halal.

“Sama seperti orang menikah. Tugas negara mengeluarkan buku nikah, sedangkan yang mengesahkan adalah saksi,” tambahnya.

Samhudi berharap, keinginan untuk percepatan sertifikasi produk halal dapat dijalankan dengan baik.[]

Previous Post

Blak-blakan Ganjar soal Hubungannya dengan Jokowi-Gibran Usai Pilpres

Next Post

PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Listrik Selama PON Aceh-Sumut

Next Post
PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Listrik Selama PON Aceh-Sumut

PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur Listrik Selama PON Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

9 Jabatan Strategis Polres Pidie Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

9 Jabatan Strategis Polres Pidie Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

01/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]

01/10/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

01/10/2026
Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

01/10/2026
2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

01/10/2026

Terpopuler

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal di Oktober 2024

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal di Oktober 2024

29/03/2024

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com