BANDA ACEH – Pembangunan Living Park Rumoh Gedong terkesan terburu-buru dan mengabaikan indikasi bukti pelanggaran HAM berat masa lalu, yang berupa temuan tulang belulang yang diduga korban DOM Aceh.
Hal tersebut diutarakan Riko Juanda, Ketua Bidang Hukum&HAM pada Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Aceh, Minggu (31/03/2024).
“Kami menduga ada upaya penghapusan sejarah yang didasari kepentingan tertentu dalam menutup sejarah pelanggaran HAM di Aceh,” ungkap Mantan Ketua Umum PC. IMM Abdya itu.
Ia juga menuturkan, jika pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 yang lalu kunjungan Presiden Jokowi Dodo dalam rangka mengumumkan kick of penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam rangka kunjungan kwbGampong Bilek Aron kabupaten Pidie itu, Presiden juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah akan terus berupaya memenuhi hak korban dan berkomitmen dengan niat tulus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Lanjut Riko Juanda, penegasan tersebut disampaikan oleh presiden dalam sambutannya sebelum secara resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Indonesia. Salah satunya yang sudah diakui oleh pemerintah sebagai pelanggaran HAM berat yaitu Rumoh Gedong yang terletak di bikin Aron Kabupaten Pidie.
“Dalam hal itu kami meminta kepada Presiden untuk segera melunasi janji tersebut,” tegasnya.
Rumoh Gedong bekasan pos taktis dan strategis (pos sattis) di sektor A Kecamatan Gelumpang Tiga Kabupaten Pidie yang pada masa itu situasi Darurat Militer menggunakan tempat penyiksaan dan pembunuhan warga.
Di dalam tragedi berdarah itu pastinya masyarakat yang melihat dan mengalami kejadian pasti akan menghadapi ketakutan dengan dosa yang pernah ditorehkan oleh pemerintah di negara ini untuk mereka.
“Kami menyayangkan bahwa dilokasi tersebut akan di bangun living park yang jelas-jelas ini adalah upaya penghapusan situs sejarah. Dimana anak-anak yang sekarang ini yang akan menjadi pemimpin kedepan akan hilang dari sejarah itu secara perlahan,” ucap Riko
Berkaca pada negara lain, lanjutnya. Bahwa mereka justru merawat dan menjaga situs-situs seperti itu. Sebab mengapa bisa saja itu menjadi bahan pelajaran bagi anak-anak Aceh kedepan. Dan ini sangat merugikan bagi regenerasi Aceh kedepan.
“Dugaan berat kami, Pemerintah Republik Indonesia ada upaya penutupan-penutupan terkait informasi ini. Seperti pembangunan Living Park ini tidak melibatkan pihak terkait seperti keluarga korban maupun masyarakat. Ini terkesan seperti ada yang bermain dan berupaya menghapus jejak pelanggaran HAM yang pernah menjadi dosa bagi pemerintah di negara ini,” duga Riko.
Pihaknya mengutuk keras bagi oknum-oknum yang mencoba ingin menghilangkan jejak pelanggaran HAM tersebut, juga meminta melibatkan keluarga korban secara aktif terlibat serta juga memberikan informasi yang secara terbuka dalam setiap perkembangan yang ada.
Diketahui, pada proses pembangunan Living Park beberapa waktu, para pekerja menemukan tulang belulang manusia. Dan ini menjadi bahan evaluasi keseriusan pemerintah sebenarnya untuk mewujudkan keadilan di negeri ini. Bukan hanya mencatat dan mengakui saja setelah itu sudah.
“Pasal 1 ayat 25 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh juga menyebutkan bahwa “Hak atas kepuasan adalah untuk memuaskan korban yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen.” tutur Riko.
Ia juga mendesak Pemerintah Indonesia agar lebih serius untuk mengungkapkan kebenaran pelanggaran HAM berat tersebut.
“Jangan karna ini justru seolah tidak menjadi prioritas bagi Pemerintah,” pungkas Riko Juanda, Kabid Hukum&HAM DPD IMM Aceh.











