Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

IMM Aceh Kritik Pembangunan Living Park Rumoh Gedong

redaksi by redaksi
01/04/2024
in Nanggroe
0
IMM Aceh Kritik Pembangunan Living Park Rumoh Gedong

BANDA ACEH – Pembangunan Living Park Rumoh Gedong terkesan terburu-buru dan mengabaikan indikasi bukti pelanggaran HAM berat masa lalu, yang berupa temuan tulang belulang yang diduga korban DOM Aceh.

Hal tersebut diutarakan Riko Juanda, Ketua Bidang Hukum&HAM pada Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Aceh, Minggu (31/03/2024).

“Kami menduga ada upaya penghapusan sejarah yang didasari kepentingan tertentu dalam menutup sejarah pelanggaran HAM di Aceh,” ungkap Mantan Ketua Umum PC. IMM Abdya itu.

Ia juga menuturkan, jika pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 yang lalu kunjungan Presiden Jokowi Dodo dalam rangka mengumumkan kick of penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam rangka kunjungan kwbGampong Bilek Aron kabupaten Pidie itu, Presiden juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah akan terus berupaya memenuhi hak korban dan berkomitmen dengan niat tulus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Lanjut Riko Juanda, penegasan tersebut disampaikan oleh presiden dalam sambutannya sebelum secara resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Indonesia. Salah satunya yang sudah diakui oleh pemerintah sebagai pelanggaran HAM berat yaitu Rumoh Gedong yang terletak di bikin Aron Kabupaten Pidie.

“Dalam hal itu kami meminta kepada Presiden untuk segera melunasi janji tersebut,” tegasnya.

Rumoh Gedong bekasan pos taktis dan strategis (pos sattis) di sektor A Kecamatan Gelumpang Tiga Kabupaten Pidie yang pada masa itu situasi Darurat Militer menggunakan tempat penyiksaan dan pembunuhan warga.

Di dalam tragedi berdarah itu pastinya masyarakat yang melihat dan mengalami kejadian pasti akan menghadapi ketakutan dengan dosa yang pernah ditorehkan oleh pemerintah di negara ini untuk mereka.

“Kami menyayangkan bahwa dilokasi tersebut akan di bangun living park yang jelas-jelas ini adalah upaya penghapusan situs sejarah. Dimana anak-anak yang sekarang ini yang akan menjadi pemimpin kedepan akan hilang dari sejarah itu secara perlahan,” ucap Riko

Berkaca pada negara lain, lanjutnya. Bahwa mereka justru merawat dan menjaga situs-situs seperti itu. Sebab mengapa bisa saja itu menjadi bahan pelajaran bagi anak-anak Aceh kedepan. Dan ini sangat merugikan bagi regenerasi Aceh kedepan.

“Dugaan berat kami, Pemerintah Republik Indonesia ada upaya penutupan-penutupan terkait informasi ini. Seperti pembangunan Living Park ini tidak melibatkan pihak terkait seperti keluarga korban maupun masyarakat. Ini terkesan seperti ada yang bermain dan berupaya menghapus jejak pelanggaran HAM yang pernah menjadi dosa bagi pemerintah di negara ini,” duga Riko.

Pihaknya mengutuk keras bagi oknum-oknum yang mencoba ingin menghilangkan jejak pelanggaran HAM tersebut, juga meminta melibatkan keluarga korban secara aktif terlibat serta juga memberikan informasi yang secara terbuka dalam setiap perkembangan yang ada.

Diketahui, pada proses pembangunan Living Park beberapa waktu, para pekerja menemukan tulang belulang manusia. Dan ini menjadi bahan evaluasi keseriusan pemerintah sebenarnya untuk mewujudkan keadilan di negeri ini. Bukan hanya mencatat dan mengakui saja setelah itu sudah.

“Pasal 1 ayat 25 Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh juga menyebutkan bahwa “Hak atas kepuasan adalah untuk memuaskan korban yang termasuk di dalamnya dihentikannya pelanggaran, pengakuan kebenaran, pencarian orang hilang termasuk penggalian kuburan massal, deklarasi resmi atau putusan yudisial yang memulihkan martabat korban, permintaan maaf resmi, sanksi terhadap pelaku, penghargaan korban melalui peringatan dan monumen.” tutur Riko.

Ia juga mendesak Pemerintah Indonesia agar lebih serius untuk mengungkapkan kebenaran pelanggaran HAM berat tersebut.

“Jangan karna ini justru seolah tidak menjadi prioritas bagi Pemerintah,” pungkas Riko Juanda, Kabid Hukum&HAM DPD IMM Aceh.

Previous Post

HMI Cabang Blangpidie Selenggarakan Stundent Work Camp

Next Post

Bantu Siswa Lulus SNBT, Cabdisdik Aceh Timur Gratiskan Try Out

Next Post
Bantu Siswa Lulus SNBT, Cabdisdik Aceh Timur Gratiskan Try Out

Bantu Siswa Lulus SNBT, Cabdisdik Aceh Timur Gratiskan Try Out

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

30/09/2026
Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

30/09/2026
20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

30/09/2026
Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

30/09/2026
Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026

Terpopuler

IMM Aceh Kritik Pembangunan Living Park Rumoh Gedong

IMM Aceh Kritik Pembangunan Living Park Rumoh Gedong

01/04/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com