Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim MK Minta DKPP ‘Buang’ Ketua KPU Jika Melanggar Etik Lagi

redaksi by redaksi
06/04/2024
in Nasional
0
Hakim MK Minta DKPP ‘Buang’ Ketua KPU Jika Melanggar Etik Lagi

Hakim konstitusi Arief Hidayat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta DKPP untuk mengultimatum Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan semua anggotanya jika melakukan pelanggaran lagi harus diberhentikan dari jabatannya.

Arief mengusulkan demikian lantaran jajaran petinggi KPU itu sudah beberapa kali dinyatakan bersalah oleb DKPP. Namun, sanksinya hanya peringatan keras.

“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita,” kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Arief menyampaikan hal tersebut saat meminta keterangan Ketua DKPP Heddy Lugito.

Berdasarkan catatan DKPP, Hasyim pernah dijatuhi sanksi peringatan keras sebanyak tiga kali. Pertama, pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau “Wanita Emas”.

Lalu pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.

Ketiga, Hasyim juga diberi peringatan keras dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

KPU dianggap harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Sanksi terakhir yang diberikan kepada Hasyim ini lah yang turut diseret dalam sengketa Pilpres 2024.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ketua KPU: Saksi Anies dan Ganjar Bisa Dikatakan Tidak Berkualitas

Next Post

Hasanuddin Dilantik Jadi PAW Komisioner Baitul Mal Banda Aceh

Next Post
Hasanuddin Dilantik Jadi PAW Komisioner Baitul Mal Banda Aceh

Hasanuddin Dilantik Jadi PAW Komisioner Baitul Mal Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026
Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan

15/08/2026

Terpopuler

Hakim MK Minta DKPP ‘Buang’ Ketua KPU Jika Melanggar Etik Lagi

Hakim MK Minta DKPP ‘Buang’ Ketua KPU Jika Melanggar Etik Lagi

06/04/2024

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com