SIGLI – Pria AZ, 40 tahun, warga Gampong Keupula Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Pidie karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku AZ ditangkap oleh personel Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, SE, MSM di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie. AZ diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar, SE, MSM kepada wartawan menyebutkan pelaku AZ (40) ditangkap pada hari Minggu 21 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB yang bertempat di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Dikatakannya, pelaku AZ ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya pelaku tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AZ di di rumah orang tuanya di Gampong Dayah Syarief Kecamatan Mutiara.
Pada saat pelaku AZ ditangkap, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan Plastik bening seberat 10,36 gram yang disimpan di rumah orang tuanya.
“Kami masih mendalami dari mana pelaku AZ mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Iskandar Kasat Resnarkoba Polres Pidie.[Mul]










