Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Pembelian Saham di Tangsel

redaksi by redaksi
10/05/2024
in Nasional
0
Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Ilustrasi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap terpidana Hafrizal alias Rizal Chaniago yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pusat.

Tim Intelijen Kejagung atau Satgas SIRI menangkap Hafrizal di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (8/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Kejaksaan RI lewat Instagram, Kamis (9/5).

“Saat diamankan, terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” lanjut keterangan itu.

Dalam keterangan resmi itu, Kejagung menjelaskan bahwa Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan, membuat surat palsu, penggelapan, dan memberi keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dalam kasus pidana tersebut.

Dalam kasus ini, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta kepada Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hafrizal juga sempat mengaku sebagai sepupu kandung mantan istri pengusaha Bambang Trihatmodjo, Halimah.

“Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” tulis Kejagung RI.

“Serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT BSS,” lanjut keterangan itu.

Terpidana kemudian terbukti tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar US$2,55 juta. Namun, ia justru mendaftarkan namanya di Kemenkumham dan Kementerian ESDM sehingga seolah-olah sudah menjadi pemilik sah PT BSS.

Hafrizal kemudian akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penanganan kasus lebih lanjut.

“Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas keterangan resmi Kejagung RI.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Warga Miskin soal ‘Hawa Neraka’ di Filipina: Ruangan Seperti Oven

Next Post

Pengiriman Bantuan Jalur Udara di Gaza Makan Korban, Hamas Minta Setop

Next Post
Pengiriman Bantuan Jalur Udara di Gaza Makan Korban, Hamas Minta Setop

Pengiriman Bantuan Jalur Udara di Gaza Makan Korban, Hamas Minta Setop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

RSUD Yuliddin Away Aceh Welatan Kini Layani Pemasangan Ring Jantung Ditanggung BPJS Pertama Di Barat Selatan Aceh

14/08/2026
Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

Kebakaran Hanguskan Tiga Dapur Minyak dan Satu Rumah di Aceh Timur

14/08/2026
Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

Beruntun Bongkar Jaringan Narkoba, YARA Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Tengah

14/08/2026
Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

Krak, Dosen SDA UTU Lolos Pendanaan Nasional Titik Kumpul Saintek 2026 Kemdiktisaintek

14/08/2026
Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

Viral, Anggota Satpol PP Aceh Utara Diduga Curi Rokok Pedagang saat Razia

14/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Pembelian Saham di Tangsel

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com