Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Pembelian Saham di Tangsel

redaksi by redaksi
10/05/2024
in Nasional
0
Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Ilustrasi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap terpidana Hafrizal alias Rizal Chaniago yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pusat.

Tim Intelijen Kejagung atau Satgas SIRI menangkap Hafrizal di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (8/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Kejaksaan RI lewat Instagram, Kamis (9/5).

“Saat diamankan, terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” lanjut keterangan itu.

Dalam keterangan resmi itu, Kejagung menjelaskan bahwa Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan, membuat surat palsu, penggelapan, dan memberi keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dalam kasus pidana tersebut.

Dalam kasus ini, Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta kepada Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Hafrizal juga sempat mengaku sebagai sepupu kandung mantan istri pengusaha Bambang Trihatmodjo, Halimah.

“Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” tulis Kejagung RI.

“Serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT BSS,” lanjut keterangan itu.

Terpidana kemudian terbukti tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar US$2,55 juta. Namun, ia justru mendaftarkan namanya di Kemenkumham dan Kementerian ESDM sehingga seolah-olah sudah menjadi pemilik sah PT BSS.

Hafrizal kemudian akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penanganan kasus lebih lanjut.

“Selanjutnya, terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas keterangan resmi Kejagung RI.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Warga Miskin soal ‘Hawa Neraka’ di Filipina: Ruangan Seperti Oven

Next Post

Pengiriman Bantuan Jalur Udara di Gaza Makan Korban, Hamas Minta Setop

Next Post
Pengiriman Bantuan Jalur Udara di Gaza Makan Korban, Hamas Minta Setop

Pengiriman Bantuan Jalur Udara di Gaza Makan Korban, Hamas Minta Setop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

9 Jabatan Strategis Polres Pidie Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

9 Jabatan Strategis Polres Pidie Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

01/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]

01/10/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan UniSZA Perkuat Kerja Sama Internasional

01/10/2026
Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

01/10/2026
2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

2,82 Juta Benur Digelontorkan, Sibral Pacu Tambak Pidie Jaya Bangkit Usai Bencana

01/10/2026

Terpopuler

Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Pembelian Saham di Tangsel

10/05/2024

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com