Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

ASN PPPK Sebut Pemerintah Aceh Belum Akomodir Kesejahteraan ASN PPPK

Joe Samalanga by Joe Samalanga
15/05/2024
in Nanggroe
0
ASN PPPK Sebut Pemerintah Aceh Belum Akomodir Kesejahteraan ASN PPPK

Banda Aceh – Pasca penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 2.225 orang yang berasal dari dari PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, 29 April 2024 lalu di Anjong Mom Mata, Banda Aceh dan di seluruh lokasi kabupaten/kota yang dipimpin langsung Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, ASN PPPK kembali mempertanyakan hak yang terkesan memilah ASN PPPK dengan PNS.

Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK.

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN maka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan amanah undang-undang, maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengakomodir setiap pasal sehingga kerja-kerja ASN serta sumbangsih pikiran dalam mensukseskan pembangunan nasional menjadi lebih fokus, maksimal dan terukur.

Namun ASN yang berstatus PPPK di pemerintah Aceh, dipilah dengan keluarnya Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN yang hanya mengakomodir TPP bagi ASN yang berstatus PNS saja.

Padahal, dalam pasal 3, Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN, meningkatkan motivasi, disiplin dan kinerja Pegawai ASN serta mencegah penerimaan gratifikasi dan praktik korupsi bagi Pegawai ASN.

Terkait itu, pada pasal 9 ayat (4) dijelaskan Ketententuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh belum mengakomodir Kesejahteraan ASN PPPK karena sampai saat ini Keputusan Gubernur mengenai TPP kepada PPPK belum diterbitkan.

Salah seorang Pegawai ASN PPPK Pemerintah Aceh yang lulus pada tahun 2022, Pemerintah Aceh belum mengakomodir Kesejahteraan ASN PPPK, Muhajir (nama samaran) mengatakan hingga saat ini hanya menerima gaji saja tanpa TPP. Padahal seharusnya hak yang sama harus diberikan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial sebagai sesama ASN. Dia menyampaikan agar aspirasi ini dapat sampai ke telinga pucuk pimpinan Aceh.

“Kami berharap sangat kepada Bapak Pj Gubernur untuk mengakomodir apa yang sudah menjadi hak-hak kami,” harapnya.

Muhajir yang bekerja pada sebuah SKPA Teknis di Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa ASN PPPK yang bekerja di kantor Badan Pertanahan Aceh (BPN), Radio Republik Indonesia (RRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Instansi Pusat lainnya sudah memperoleh TPP sesuai dengan kelas jabatan dan golongannya.
“Jadi mereka tinggal fokus bekerja dan memaksimalkan potensi masing-masing,” jelas Muhajir.[]

Previous Post

IPMS Susoh Dukung Penuh Teuku Ben Mahmud sebagai Pahlawan Nasional

Next Post

Tinggal 4 Bulan, Persiapan PON XXI Aceh-Sumut Semakin Dimatangkan

Next Post
Tinggal 4 Bulan, Persiapan PON XXI Aceh-Sumut Semakin Dimatangkan

Tinggal 4 Bulan, Persiapan PON XXI Aceh-Sumut Semakin Dimatangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal Dunia Jadi Empat Orang

31/05/2026
Wamenko Otto Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Hukum dan Nilai Kebangsaan di Aceh

Wamenko Otto Ajak Generasi Muda Perkuat Kesadaran Hukum dan Nilai Kebangsaan di Aceh

31/05/2026
Open House Idul Adha, Ribuan Warga Padati Kediaman Bupati Aceh Besar

Open House Idul Adha, Ribuan Warga Padati Kediaman Bupati Aceh Besar

31/05/2026
Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Sabtu, Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Simeulue

31/05/2026
MUQ Aceh Selatan Gelar Sedekah Daging Kurban, Pererat Kebersamaan Santri dan Guru

MUQ Aceh Selatan Gelar Sedekah Daging Kurban, Pererat Kebersamaan Santri dan Guru

31/05/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

ASN PPPK Sebut Pemerintah Aceh Belum Akomodir Kesejahteraan ASN PPPK

Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com