Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi RSUDYA Aceh Selatan 4 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
22/05/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Hakim Vonis Terdakwa Korupsi RSUDYA Aceh Selatan 4 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi pengadaan sistem informasi manajemen RSUDYA Tapaktuan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (21/5/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa korupsi pengadaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan hukuman empat tahun tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa atas nama Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp425 juta, jika tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Rudi Yanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menuntut terdakwa Rudi Yanto dengan hukuman lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.

JPU menyebutkan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa Rudi Yanto bersama Direktur RSUDYA Tapaktuan Faisal yang didakwa secara terpisah melakukan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada rentang waktu 2018 hingga 2023.

Dalam pengadaan tersebut, Faisal selaku Direktur RSUDYA menunjukkan PT Klik Data sebagai rekanan berdasarkan proposal yang diajukan terdakwa Rudi Yanto yang menjabat direktur perusahaan tersebut.

JPU menyebutkan selama kerja sama pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan perusahaan tersebut, RSUDYA telah membayar secara keseluruhan kepada PT Klik Data Indonesia sebanyak Rp3,6 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan pihak konsultan, pembuatan aplikasi dan pemeliharaan sistem informasi manajemen rumah sakit hanya menghabiskan Rp1 miliar lebih. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar,” kata JPU.

JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Sumber: antara

Previous Post

Pj Gubernur Aceh Ingatkan Pejabat Baru Percepat Realisasi APBA 2024

Next Post

LPM UIN Ar-Raniry Gelar Lokakarya Persiapan Akreditasi Internasional

Next Post
LPM UIN Ar-Raniry Gelar Lokakarya Persiapan Akreditasi Internasional

LPM UIN Ar-Raniry Gelar Lokakarya Persiapan Akreditasi Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

Ohku, Aceh Tengah dan Gayo Lues Diterjang Banjir Longsor

20/04/2026
Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

Direktur MUQ Aceh Selatan Bangun Kerjasama dengan Komisioner Baitul Mal Aceh

20/04/2026
Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026
Kapolres Abdya Cek SPPG Yayasan Keumala Bhayangkari

Kapolres Abdya Cek SPPG Yayasan Keumala Bhayangkari

20/04/2026
Layanan Poliklinik RSUD Aceh Besar Ditutup Akibat Mogok Dokter

Layanan Poliklinik RSUD Aceh Besar Ditutup Akibat Mogok Dokter

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

Hakim Vonis Terdakwa Korupsi RSUDYA Aceh Selatan 4 Tahun Penjara

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com