LHOKSEUMAWE – Pengurus Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara akan menempuh jalur hukum terkait pembekuan pengurus Aceh Utara oleh Majelis Mustasyar PAS Aceh beberapa waktu lalu.
Komitmen ini disampaikan Ketua PAS Aceh Utara, Teungku Muhammad Nur, usai menyerahkan surat kuasa kepada pengacara Masri Marzuki Gandara SH MH, Rabu malam, 29 Mei 2024.
“Namun mungkin, kita akan surati dulu Majelis Tahkim PAS Aceh,” ujar Teungku Muhammad Nur.
Upaya yang dilakukan pihaknya, kata Teungku Muhammad Nur, adalah upaya mencari keadilan bagi dirinya dan pengurus PAS Aceh Utara yang dibekukan Majelis Mustasyar PAS Aceh tanpa pernah ada surat peringatan sesuai AD/ART PAS Aceh.
Sebelumnya, Majelis Mustasyar Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi membekukan kepengurusan PAS Aceh Utara. Melalui surat bernomor 20/KPTS/MM/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Abi Hidayat Waly sebagai ketua dan Teungku Rasyidin Ahmad atau Waled NURA selaku sekretaris.
Dalam surat tersebut, Majelis Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Sunardi sebagai ketua pimpinan sementara. Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Jirwani sebagai sekretaris dan Mulyadi sebagai bendahara. []










