Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Sopir Penjemput Rohingya di Meulaboh Dilepas dari Jeratan Hukum

redaksi by redaksi
03/06/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Ilustrasi

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akhirnya melepaskan M, warga Desa Teungoh Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, setelah sebelumnya tertangkap tangan hendak membawa kabur sejumlah imigran Rohingya yang ditampung sementara di belakang Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.

“Sesuai kesepakatan dan hasil rapat kami sejumlah pihak dan instansi terkait, pelaku kita lepas karena tidak perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad.

Azim menyebutkan, pelaku M telah diserahkan kepada pihak keluarga karena selama ini pelaku berprofesi sebagai sopir angkutan umum lintas Aceh-Medan.

Pelaku sebelumnya juga sempat diserahkan kepada aparat penegak hukum, namun karena perbuatan yang dilakukan belum memenuhi unsur pidana, sehingga kemudian dikembalikan lagi ke Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat.

Azim mengatakan adanya banyak pertimbangan pemerintah daerah melepaskan pelaku M, salah satu diantaranya karena alasan kemanusiaan, mengingat M merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang menjadi tanggungan.

Sebagai efek jera, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat meminta komitmen pelaku M agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan komitmen tersebut ditandai dengan surat pernyataan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Azim mengatakan pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap pelaku M, meski sebelumnya pelaku tertangkap tangan diduga hendak membawa kabur sejumlah imigran Rohingya menggunakan satu unit kendaraan minibus.

“Karena tidak ada kewenangan melakukan penahanan, pelaku kemudian kita lepas dan kita serahkan kepada pihak keluarga,” kata Azim.

Seperti diketahui, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat mengamankan seorang sopir berinisial M, warga Desa Teungoh Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (25/5) dini hari pekan lalu sekira pukul 04.15 wib jelang subuh.

Pelaku ditangkap petugas karena kedapatan hendak mengangkut belasan imigran Rohingya yang ditampung sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

Kepada petugas, pelaku M mengaku telah lima kali melakukan aksi menjemput imigran Rohingya dari Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat guna di bawa ke Sumatera Utara.

Dari lima kali perbuatan yang ia lakukan, dua kali gagal dan tiga kali menjemput imigran Rohingya guna di bawa ke Sumatera Utara.

Sumber: antara

Previous Post

Pemerintah Aceh Bantu Pemulangan 32 Nelayan dari Thailand

Next Post

Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Caleg DPRK Tamiang

Next Post
Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Caleg DPRK Tamiang

Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Caleg DPRK Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com