Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

MK Perintahkan Hitung Ulang Suara Seluruh TPS di Meureudu dan Ulim

redaksi by redaksi
07/06/2024
in Lintas Timur
0
MK Perintahkan Hitung Ulang Suara Seluruh TPS di Meureudu dan Ulim

Tangakapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri atas) membacakan pertimbangan hukum amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi(MK) memerintahkan KPU menghitung ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim, Aceh karena permasalahan pelanggaran pemilu untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 di dua kecamatan itu belum terselesaikan.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.

Penghitungan ulang surat suara itu, kata MK, harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan. Adapun perintah dimaksud merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, PAN mendalilkan adanya perselisihan suara untuk anggota DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 yang memengaruhi perolehan kursi untuk pengisian keanggotaan DPRK di tingkat kabupaten.

Menurut PAN, perselisihan suara tersebut terjadi karena perubahan penghitungan pada saat rekapitulasi ketika dituangkan dalam Formulir D.Hasil Kecamatan yang terjadi di Kecamatan Meureudu, Ulim, dan Meurah Dua. Atas hal itu, PAN mengaku mengalami pengurangan suara sebanyak 118 suara, sementara Partai Aceh mengalami penambahan suara sebanyak 2.444 suara.

Terkait dalil tersebut, Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya telah mengeluarkan putusan yang menyatakan pada pokoknya terdapat pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan perlu dilakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya kemudian mengajukan permohonan koreksi terhadap putusan itu dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu RI yang pada pokoknya membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya bertanggal 18 Maret 2024 tersebut.

Namun, sambung Enny, MK menilai pembatalan putusan Panwaslih itu didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan. Pembatalan itu hanya didasarkan pada pertimbangan waktu, yakni dengan alasan tidak cukupnya waktu karena mendekati penetapan hasil pemilu secara nasional pada 20 Maret 2024.

“Sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh termohon beserta jajarannya, sehingga permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim telah ternyata belum dapat terselesaikan,” ucap Enny.

Sementara itu, terkait dengan dalil penambahan suara Partai Aceh di Kecamatan Meurah Dua, setelah dicermati, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran angka perolehan suara Partai Aceh yang terdapat pada bukti yang diajukan oleh PAN.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai dalil permohonan PAN beralasan menurut hukum untuk sebagian. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK.

Sumber: antara

Previous Post

Dua KKG Madrasah Aceh Singkil Lolos Penerima Bantuan Pusat

Next Post

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Tengah

Next Post
Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Tengah

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tuntas di Rehabilitasi, Bendung Krueng Pase Siap Dukung Pertanian di Aceh Utara

Tuntas di Rehabilitasi, Bendung Krueng Pase Siap Dukung Pertanian di Aceh Utara

22/06/2026
Korban Bencana di Pidie Jaya Aceh Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Korban Bencana di Pidie Jaya Aceh Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

22/06/2026
Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

22/06/2026
Tarmizi Panyang Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Utara 2026–2031

Tarmizi Panyang Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Utara 2026–2031

22/06/2026
Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

22/06/2026

Terpopuler

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Konspirasi Jahat Pelaku Penambangan, Rakyat Aceh Diajak Boikot Izin Aktivitas Tambang Ilegal Beutong Ateuh Dan Pidie

Rafly: Rakyat Memilih Mualem, Bukan Lingkaran Kekuasaan

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com