Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kolom

Hujatan tanpa Putusan Pengadilan

redaksi by redaksi
14/06/2024
in Kolom
0
Hujatan tanpa Putusan Pengadilan

Oleh Mulyana. Penulis adalah mahasiswi asal Aceh Timur.

Akhir- akhir ini banyak sekali kasus korupsi yang muncul ke publik, dan banyak media memberitakan persoalan tersebut. Dari kasus wastafel, pengadaan buku di MAA, dan kasus beasiswa, yang sebenarnya bantuan pendidikan.

Banyak berita- berita berseliweran di halaman media sosial, yang memicu para netizen mengomentari masalah tersebut, ada yang mengomentari dengan tutur bahasa yang bagus, dan tak sedikit pula yang menghujat tanpa tabayyun sehingga mengeluarkan kata- kata yang kasar yang dinilai jauh dari budaya kita orang timur.

Contoh, seperti Kasus beasiswa, kasus ini sudah sangat lama bergulir, dan bahkan pernah tranding topik berkali- kali, apakah karena penyajian berita yang begitu massif dan secara tidak langsung menampilkan sosok yang sangat disalahkan tanpa pembuktian yang benar, ataupun memang “sosok”tersebut adalah salah satu tokoh paling populer di Aceh saat ini, baik dari segi pengaruh dan ke-vokalannya dalam membela kepentingan Aceh, sehingga harus di bungkam dan isunya di-viral-kan di berbagai platform media sosial.

Dari informasi yang di dapatkan, 21 anggota DPRA periode 2014- 2019 sudah di panggil oleh penyidik polda Aceh untuk dimintai keterangan terkait kasus beasiswa ini. Dan sampai saat ini tidak ada dari mereka yang dijadikan sebagai tersangka, kecuali Dedy Safrizal yang secara sah dan meyakinkan di anggap oleh penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagai warga negara yang baik, sudah sejatinya kita percaya terhadap aparat penegak hukum yang telah menangani perkara ini.

Bukan malah sengaja mengiring opini dan menjadi hakim sendiri dengan men- judge seseorang bersalah. Karena berbicara seseorang bersalah atau tidak itu adalah berdasarkan alat bukti bukan opini, apalagi opini yang dipengaruhi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Penggiringan secara sengaja ini juga merupakan penzaliman dan pembunuhan karakter seseorang.

Lain halnya dengan kasus korupsi pengadaan buku di MAA, kasus ini padahal sudah masuk dalam persidangan tipikor Banda Aceh, tapi aneh nya kasus ini hilang dari sorotan pemberitaan. Padahal pengadaan buku itu diduga usulan pokir dari salah satu anggota DPR Aceh juga. Berbeda dengan kasus beasiswa yang setiap sidang nya ditunggu untuk mendapatkan informasi, kemudian disalurkan dan di viralkan setelah dilansir oleh media online.

Dan lebih menariknya lagi, kasus wastafel, yang ujung ujung panas di awal, namun kini hilang bak ditelan bumi. Padahal pihak Polda Aceh sudah mengumumkan tersangkanya. Dan lagi, sebagai warga negara yang baik kita percayakan aparat penegak hukum profesional dalam mengungkap kasus ini.

Melihat pemberitaan yang tidak seimbang dari beberapa kasus yang ada di atas, tergugah rasanya untuk melihat kembali tatanan hukum yang sebenarnya, bahkan seorang yang bersalah pun di dalamnya punya keadilan yang harus di jaga. Apalagi bagi orang yang tidak terbukti bersalah di mata hukum. Ingat In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore artinya, Pembuktian Harus Lebih Terang dari Sinar Matahari, asas ini bertujuan untuk menghindari fitnah terhadap orang yang tidak bersalah.

 

Previous Post

Dr. Safaruddin Gagas Barsela Cup, Atlet dan Pedagang: Dapat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Jokowi Minta PON XII Aceh-Sumut Digelar Tepat Waktu

Next Post
Jokowi Minta PON XII Aceh-Sumut Digelar Tepat Waktu

Jokowi Minta PON XII Aceh-Sumut Digelar Tepat Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Kota Sabang

12/07/2026
LKPJ Aceh Catat Koordinasi WPR di Empat Kabupaten, APRI Abdya: Jangan Gegabah

LKPJ Aceh Catat Koordinasi WPR di Empat Kabupaten, APRI Abdya: Jangan Gegabah

12/07/2026
Bupati Abdya Lepas Persada Abdya U-17 ke Piala Soeratin Bireuen

Bupati Abdya Lepas Persada Abdya U-17 ke Piala Soeratin Bireuen

12/07/2026
Jaya: Musikalisasi Puisi Harus Menyelamatkan Ruh Puisi, Bukan Sekadar Festival

Jaya: Musikalisasi Puisi Harus Menyelamatkan Ruh Puisi, Bukan Sekadar Festival

12/07/2026
Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

12/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com