Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Disdik Larang Keras Pungli Penerimaan Siswa Baru di Aceh

redaksi by redaksi
14/06/2024
in Nanggroe
0
Disdik Larang Keras Pungli Penerimaan Siswa Baru di Aceh

Surat Edaran Disdik Aceh soal larangan Pungli siswa baru (ANTARA/HO)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan larangan melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024-2025 di Aceh.

“Penerimaan peserta didik baru harus lebih transparan dan bebas dari praktik pungli, sehingga menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih jujur dan adil,” kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis, di Banda Aceh, Jumat.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/7697. Ditekankan tidak boleh melakukan pungutan dalam proses penerimaan peserta didik baru, baik pengadaan pakaian seragam, dan kegiatan komite sekolah lainnya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah kabupaten/kota se-Aceh untuk kemudian disampaikan ke sekolah masing-masing.

Disdik Aceh mengingatkan bahwa seluruh kepala sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah. Jika pun ada penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan harus mematuhi peraturan hukum berlaku.

Marthunis menyampaikan, surat edaran tersebut juga merujuk pada beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebutkan bahwa sekolah yang telah menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya apapun.

Kemudian, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah, bahwa pengadaan seragam harus diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB atau kenaikan kelas.

Ketiga, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang pemerintah daerah dan pihak sekolah menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), serta perlengkapan seragam.

Selain itu, segala bentuk tindakan yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru dan evaluasi hasil belajar peserta didik juga dilarang.

“Langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mengganggu proses pendidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dirinya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Aceh dan memberikan manfaat yang besar bagi peserta didik.

“Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan sekolah-sekolah di seluruh Aceh dapat menjalankan proses transparan, jujur dan adil,” demikian Marthunis.

Sumber: antara

Previous Post

Dinkes Sasar Remaja di Banda Aceh Sosialisasi Pencegahan HIV AIDS

Next Post

BAS Cabang Blangpidie Serahkan Zakat Rp 500 ke Baitul Mal Abdya

Next Post
BAS Cabang Blangpidie Serahkan Zakat Rp 500 ke Baitul Mal Abdya

BAS Cabang Blangpidie Serahkan Zakat Rp 500 ke Baitul Mal Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dukung Guru Bahasa Inggris Kuliah Beasiswa, Prodi MBPEN Kerjasama dengan Prodi MBPEN FKIP USK

Dukung Guru Bahasa Inggris Kuliah Beasiswa, Prodi MBPEN Kerjasama dengan Prodi MBPEN FKIP USK

24/05/2026
PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026
Kombes Zulkifli Ismail Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Aceh

Kombes Zulkifli Ismail Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Aceh

24/05/2026
Polda dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Jalin Kerjasama Keamanan Lapas

Polda dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh Jalin Kerjasama Keamanan Lapas

24/05/2026
Sulaiman Tripa Ajarkan Mahasiswa Cara Menggali Ide dalam Menulis

Sulaiman Tripa Ajarkan Mahasiswa Cara Menggali Ide dalam Menulis

24/05/2026

Terpopuler

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

24/05/2026

Ohku, Listrik Padam Total di Aceh dan Sumatera Utara

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Rayakan Kemenangan, Santri Al Zahrah Pupuk Solidaritas Lewat Santapan Ayam Bakar

Listrik di Sebagian Aceh Kembali Menyala Usai Pemadaman

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com