Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Pastikan Gelaran Pileg Ulang Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

redaksi by redaksi
21/06/2024
in Nasional
0
KPU Pastikan Gelaran Pileg Ulang Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Ilustrasi. KPU memastikan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pileg sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/FransiscoCarollio)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pileg sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tenggat waktu PSU yang telah ditetapkan MK paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Rinciannya, sebanyak 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari. Dengan demikian, masih ada jarak waktu menuju Pilkada.

“Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan Insyallah tidak akan mengganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (21/6).

Setelah gelaran PSU selesai, KPU mengaku akan segera rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024. PKPU itu berisi hasil rekapitulasi nasional Pileg 2024.

“Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” ujarnya.

KPU sebelumnya telah menetapkan jadwal Pilkada 2024 serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Persiapan Pilkada sudah dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.

Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya akan dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Korsel Lepaskan Tembakan Lagi usai Tentara Korut Lintasi Perbatasan

Next Post

Cabdisdik Simeulue Gelar Apel Perdana Setelah Libur Idul Adha

Next Post
Cabdisdik Simeulue Gelar Apel Perdana Setelah Libur Idul Adha

Cabdisdik Simeulue Gelar Apel Perdana Setelah Libur Idul Adha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

13/08/2026
DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

13/08/2026
Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

13/08/2026
Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

13/08/2026
Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

13/08/2026

Terpopuler

KPU Pastikan Gelaran Pileg Ulang Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

KPU Pastikan Gelaran Pileg Ulang Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

21/06/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com