Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Pastikan Gelaran Pileg Ulang Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

redaksi by redaksi
21/06/2024
in Nasional
0
KPU Pastikan Gelaran Pileg Ulang Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Ilustrasi. KPU memastikan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pileg sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. (ANTARA FOTO/FransiscoCarollio)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pileg sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tenggat waktu PSU yang telah ditetapkan MK paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Rinciannya, sebanyak 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK. Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari. Dengan demikian, masih ada jarak waktu menuju Pilkada.

“Berkenaan dengan rentang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi selama 45 hari sejak putusan dibacakan Insyallah tidak akan mengganggu jadwal pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (21/6).

Setelah gelaran PSU selesai, KPU mengaku akan segera rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024. PKPU itu berisi hasil rekapitulasi nasional Pileg 2024.

“Nanti setelah semua tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi selesai, KPU RI akan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengubah keputusan KPU nomor 360 tahun 2024,” ujarnya.

KPU sebelumnya telah menetapkan jadwal Pilkada 2024 serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

Persiapan Pilkada sudah dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.

Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya akan dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Korsel Lepaskan Tembakan Lagi usai Tentara Korut Lintasi Perbatasan

Next Post

Cabdisdik Simeulue Gelar Apel Perdana Setelah Libur Idul Adha

Next Post
Cabdisdik Simeulue Gelar Apel Perdana Setelah Libur Idul Adha

Cabdisdik Simeulue Gelar Apel Perdana Setelah Libur Idul Adha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Baru JKA

19/05/2026
Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

19/05/2026
STAI Teungku Chik Pante Kulu Gelar Bimtek Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

STAI Teungku Chik Pante Kulu Gelar Bimtek Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester

19/05/2026
Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

Perdana Menghadiri Wisuda Lokal, Prof. Heru Fahlevi Sampaikan Mimpi USK

19/05/2026
Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

Pertama Kalinya, Pemkab Aceh Barat Daya Menoreh Prestasi Membanggakan Capaian Reformasi Birokrasi 71,20 BB

19/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

18/05/2026

Pergub JKA Dicabut, Dr. Safaruddin Tabek Mualem

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com