Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Amankan Dokumen Jual Beli hingga Barang Elektronik di Kasus PT PGN

redaksi by redaksi
21/06/2024
in Nasional
0
KPK Amankan Dokumen Jual Beli hingga Barang Elektronik di Kasus PT PGN

Ilustrasi. KPK mengamankan dokumen jual beli hingga barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi PT PGN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen jual beli hingga barang bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017-2021.

Hal itu bertalian dengan hasil penggeledahan sejumlah rumah yang dilakukan KPK pada kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan kegiatan penggeledahan itu terkait kasus yang dilakukan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan II selaku Komisaris PT IAE.

“Yang pertama, rumah pribadi AM. Yang bersangkutan merupakan mantan pegawai PT PGN. Yang kedua, rumah pribadi HJ, juga mantan pegawai PT PGN. Yang ketiga adalah rumah pribadi DSW, yang merupakan mantan Direksi PT PGN,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).

“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut,” jelas Tessa.

Tessa mengungkap kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta pada 19-20 Juni 2024.

Tessa tidak merinci detail lokasi masing-masing rumah pribadi yang disampaikan. Namun, dia menyebut ketiga rumah itu berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

“Jadi di sini informasinya hanya di daerah Tomang, Jakarta Barat; di Kebun Jeruk, Jakarta Barat; dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu saja informasi yang dapat diberikan oleh teman-teman penyidik,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.

Menurut perhitungan awal KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pria Pakistan Tewas Dibakar Massa usai Dituduh Bakar Al Quran

Next Post

Polres Pidie Tangkap Pelaku Judi Online

Next Post
Polres Pidie Tangkap Pelaku Judi Online

Polres Pidie Tangkap Pelaku Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nakes Joget Ria Saat Operasi, Masyarakat Mulai Ragu Berobat Kerumah Sakit

Nakes Joget Ria Saat Operasi, Masyarakat Mulai Ragu Berobat Kerumah Sakit

02/04/2026
PKB Pasang Target Besar di Aceh, Cak Imin: Prioritas Nasional Harus Berpihak ke Rakyat

PKB Pasang Target Besar di Aceh, Cak Imin: Prioritas Nasional Harus Berpihak ke Rakyat

02/04/2026
BPBD Banda Aceh Serahkan Pelampung dan Helm Keselamatan untuk Penjaga Pantai

BPBD Banda Aceh Serahkan Pelampung dan Helm Keselamatan untuk Penjaga Pantai

02/04/2026
Rita Mayasari Serahkan Bantuan Sembako di Teubang Phui Montasik

Rita Mayasari Serahkan Bantuan Sembako di Teubang Phui Montasik

02/04/2026
272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

02/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com