Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Usai ‘Begal Payudara Mahasiswi

redaksi by redaksi
01/07/2024
in Nanggroe
0
Polisi Tangkap Operator Penipuan Online yang Diotaki WN China

Ilustrasi. Bareskrim Polri menangkap operator scam atau penipuan online dengan modus like and subscribe konten yang diotaki WN China. (Istockphoto/BrianAJackson)

Banda Aceh – Seorang pria di Aceh Utara, Aceh, berinisial IP (34) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Pelaku diciduk tak lama usai membegal payudara korban.

“Korban berinisial Z (19) mahasiswi dari Aceh Barat. Saat itu korban sedang berolahraga lari pagi di Jalan Merdeka Barat, depan Ruko Lamuri, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan menjadi target pelecehan tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).

Aksi pelecehan itu terjadi pada Sabtu (29/6) pagi sekira pukul 07.42 WIB. Pelaku yang mengendarai motor awalnya mengikuti korban dari arah belakang. Tiba-tiba, IP diduga meremas payudara korban.

Korban seketika berteriak minta tolong. Pelaku disebut langsung tancap gas. Tak lama usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi akhirnya menciduk pelaku IP di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Yudha, pelaku awalnya sempat berkilah namun setelah disodorkan bukti akhirnya IP mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti motor serta baju yang dipakai pelaku.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 46 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Yudha.

“Kasus ini mengingatkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di ruang publik,” lanjutnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

BKSDA: Empat Penyu Diselamatkan dari Perburuan di Pulau Banyak

Next Post

Harist dan Sri Riski Dinobatkan Sebagai Agam Inong Kota Banda Aceh 2024

Next Post
Harist dan Sri Riski Dinobatkan Sebagai Agam Inong Kota Banda Aceh 2024

Harist dan Sri Riski Dinobatkan Sebagai Agam Inong Kota Banda Aceh 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Taman Budaya Aceh Fokus Kembangkan Talenta Muda Sesuai Arahan Kementerian

Taman Budaya Aceh Fokus Kembangkan Talenta Muda Sesuai Arahan Kementerian

20/05/2026
668 CPNS Kemenag Aceh Akan Dilantik Jadi PNS Secara Daring oleh Menteri Agama

668 CPNS Kemenag Aceh Akan Dilantik Jadi PNS Secara Daring oleh Menteri Agama

20/05/2026
Disdikbud Abdya Laksanakan FLS2N Tingkat Kabupaten, Gusvizarni Minta Hasilnya Harus Transparan

Disdikbud Abdya Laksanakan FLS2N Tingkat Kabupaten, Gusvizarni Minta Hasilnya Harus Transparan

20/05/2026
9 Atlit Taekwondo Aceh Barat Raih 7 Tiket PORA

9 Atlit Taekwondo Aceh Barat Raih 7 Tiket PORA

20/05/2026
Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

20/05/2026

Terpopuler

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

Ohku, Huntara Proyek PT HK Rusak Akibat Angin Kencang di Pidie Jaya

20/05/2026

Empat Mahasiswa Abdya Penerima Beasiswa MPR RI Resmi Dilepas ke China

Pencabutan Pergub JKA: Antara Pernyataan Politik dan Keabsahan Normatif

Sarizal Terpilih Sebagai Keuchik PAW Gampong Lhang Setia

Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com