Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Anggaran Tak Jelas, 23 Kabupaten Kota di Aceh Terancam Absen Pilkada

redaksi by redaksi
02/07/2024
in Nanggroe
0
Ilman Sahputra: Persoalan Anggaran, Panwaslih Ad Hoc Pilkada Abdya Tergiling Tahapan

Banda Aceh – Panwaslih Aceh memastikan bila anggaran pilkada sampai saat ini belum di anggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kota Se Provinsi Aceh akan terancam absen pilkada alias pilkada Aceh tidak dapat diawasi karena anggaran tidak disalurkan oleh pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, mengatakan adanya kemungkinan Provinsi Aceh tidak dapat mengikuti Pilkada tahun 2024 ini.

“Faktanya sampai dengan hari ini belum ada satu kabupaten pun di Aceh yang sudah melakukan penanda tanganan dana hibah,” tuturnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, ia mengatakan ketiadaan dana ini merupakan salah satu aspek dari gangguan yang dapat menyebabkan batalnya penyelenggaraan Pilkada.

“Pilkada bisa ditunda, kalau ada gangguan lainnya termasuk gangguan anggaran,” kata dia menegaskan.

Hal serupa diutarakan oleh pengamat kebijakan public dari Fisip Unimal Dr.Muklir,S.Sos.SH.,M.AP. Ia mengatakan apabila daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran Pilkada, maka Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aceh yang akan digelar pada 27 November mendatang terancam digugat secara hukum lantaran anggaran pengawasan untuk Panwaslih Kabupaten/Kota belum disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Panwaslih Kabupaten/Kota.

Lebih Lanjut Tgk Muhammad Yusuf, anggota Panwaslih Aceh yang membidangi Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Wajib menganggarkan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran ( TA ) 2023 sebesar 40 % dan dalam APBD TA 2024 sebesar 60 persen dari total dana Hibah.

Masih menurut Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali mengatakan bahwa Polemik Anggaran Penyelengaraan Pilkada di Aceh yang menggunakan Dana Hibah Daerah selalu terjadi setiap Pilkada akan dilangsungkan, pemerintah Daerah selalu berdalih keterbatasan anggaran, padahal Pilkada merupakan kegiatan rutin setiap 5 tahun sekali yang sifatnya wajib dan menjadi prioritas utama ketimbang kegiatan lainnya.

“Alasan Klasik Pemerintah Daerah ini dapat di duga enggan dalam membatalkan kegiatan fisik lainnya,” katanya.

Kata dia, sementara pihak Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh telah menyusun kebutuhan anggaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

“Pemerintah wajib bertanggung jawab jika pelaksanaan Pilkada berpotensi digugat dan cacat hukum, yang mengakibatkan tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten kota tanpa pengawasan Panwaslih Aceh dan Jajarannya kebawah,” tutur Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP. di sela sela kesibukannya mengajar di kampus.

Previous Post

Mengemis, 6 Anak Punk Asal Palembang Ditertibkan di Aceh

Next Post

YARA Somasi Pansel Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh

Next Post
YARA Somasi Pansel Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh

YARA Somasi Pansel Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ancaman Terhadap Amien Rais, PW Muhammadiyah Aceh: Bukan Zamannya Lagi Premanisme Mengatur Hukum

Refleksi Pidato Menteri ESDM di Hermes, Nasrul Zaman: Momentum Emas Mengunci Skema Onshore Blok Andaman

11/07/2026
Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

11/07/2026
Staf Ahli Menteri Agama RI Resmikan Gedung MIN 3 Simeulue dan KUA Teupah Tengah

Staf Ahli Menteri Agama RI Resmikan Gedung MIN 3 Simeulue dan KUA Teupah Tengah

11/07/2026
Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

11/07/2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

11/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

Anggaran Tak Jelas, 23 Kabupaten Kota di Aceh Terancam Absen Pilkada

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com