Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog

redaksi by redaksi
07/07/2024
in Nasional
0
Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog

Jamaah Ahmadiyah beraktifitas di Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah, Sawangan Depok, Jawa Barat, Kamis 22 Oktober 2021. Pemkot Depok melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah, masjid jamaah Ahmadiyah di Sawangan, Depok. TEMPO/Subekti.

Jakarta – Pemerintah kembali menyegel masjid milik pemeluk agama minoritas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Penutupan rumah ibadah itu kali ini terjadi di Garut, Jawa Barat pada Selasa, 2 Juli 2024.

Penyegelan masjid itu dilakukan oleh tim yang menamakan diri Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Garut. Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan nonpemerintah di Garut, di antaranya Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0611/Garut, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengatakan penyegelan masjid itu dilaksankan oleh Satpol PP dan Tim Pakem. Dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 6 Juli 2024, Jaya menyebut penyegelan masjid kelompok minoritas yang dilakukan pemerintah sebagai “kegiatan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama”.

Jaya mengatakan ada sejumlah aturan yang menjadi dasar penutupan rumah ibadah kelompok minoritas tersebut. Di antaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI. Aturan tersebut melarang pemeluk Ahmadiyah menyebarkan agamanya atau melakukan kegiatan keagamaan.

Selain itu, kata Jaya, ada juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. “Termuat pula adanya norma larangan bagi penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apa pun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran,” ucap Jaya.

Usama Ahmad Rizal, salah seorang pendamping warga Ahmadiyah di Garut, mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali.

“Tanpa ada proses dialog terlebih dahulu sebelumnya dan dilakukan juga pada malam hari,” kata Usama, yang juga Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama atau Sajajar, melalui sambungan telepon pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Usama mengatakan ada sekitar 50 hingga 60 aparat yang dikerahkan saat menyegel masjid Ahmadiyah tersebut. Dia juga mengaku heran dengan alasan pemerintah yang mengatakan ada laporan atau protes dari warga soal keberadaan masjid Ahmadiyah. Sebabnya, kata Usama, warga Ahmadiyah di Garut selama ini memiliki hubungan baik dengan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Sumber: tempo

Previous Post

PDIP Lebih Sreg Andika Perkasa Jadi Cagub Jateng daripada Cawagub Anies di Pilkada Jakarta

Next Post

Haji Uma Bakal Jadi Pesaing Ketat Mualem Jika Maju di Pilkada 2024

Next Post
Warga di Pesisir Timur Tetap ‘Jagokan’ Haji Uma di Pilkada Aceh

Haji Uma Bakal Jadi Pesaing Ketat Mualem Jika Maju di Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Bupati Salurkan Hewan Qurban Pemkab Aceh Besar untuk Masyarakat

Wakil Bupati Salurkan Hewan Qurban Pemkab Aceh Besar untuk Masyarakat

28/05/2026
Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg Saat Idul Adha

Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg Saat Idul Adha

28/05/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Warga Aceh yang Masih Bertahan di Pengungsian Rayakan Idul Adha

28/05/2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar’i Tak Ada Soal

28/05/2026
Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda

Menlu: Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron yang Tertunda

28/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com