Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Tetapkan Selegram Sebagai Tersangka Promosi Judi

redaksi by redaksi
17/07/2024
in Nanggroe
0
Jerat Hukum Judi Online: Penjara 10 Tahun, Denda Rp10 Miliar

Praktik judi online di Indonesia semakin marak dengan melibatkan semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Banda Aceh – Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi daring atau online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial NF, wanita berusia 18 tahun, asal Kabupaten Aceh Jaya.

“NF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mempromosikan judi daring atau online melalui akun Instagram miliknya,” katanya menyebutkan.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan terungkap kasus promosi judi online tersebut berawal dari laporan polisi adanya aktivitas promosi judi online melalui media sosial Instagram pada 1 Juli 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidikinya serta memintai keterangan selebgram berinisial NF tersebut.

“Dari keterangannya, NF mengakui kalau dirinya mempromosikan atau mengiklankan judi online melalui akun Instagram miliknya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” kata Winardy.

Berdasarkan pengakuannya, kata dia, NF mendapatkan tawaran dari agensi situs judi online pada Juni 2023. Tawaran tersebut disampaikan melalui pesan langsung Instagram. NF tertarik karena bayarannya Rp200 ribu per minggu.

“NF mempromosikan situs judi online sejak Juni 2023 hingga awal Juli 2024. NF sudah menerima bayaran dengan total Rp10 juta. Alasan NF mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” katanya.

Atas perbuatannya, NF disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pegiat media sosial atau selebgram lainnya agar tidak terlibat atau ikut-ikutan mempromosikan perjudian,” kata Winardy.

Sumber: antara

Previous Post

Danrem 012/Teuku Umar Pastikan TNI Netral di Pilkada 024

Next Post

Bank Aceh dan PT. Pegadaian Tandatangani MoU Tingkatkan Layanan Digital

Next Post
Bank Aceh dan PT. Pegadaian Tandatangani MoU Tingkatkan Layanan Digital

Bank Aceh dan PT. Pegadaian Tandatangani MoU Tingkatkan Layanan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

Jerat Hukum Judi Online: Penjara 10 Tahun, Denda Rp10 Miliar

Polda Aceh Tetapkan Selegram Sebagai Tersangka Promosi Judi

17/07/2024

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com