Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MA Sunat Vonis Eks Dirut Bakti Kominfo Jadi 10 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
27/07/2024
in Nasional
0
MA Sunat Vonis Eks Dirut Bakti Kominfo Jadi 10 Tahun Penjara

Vonis Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif disunat menjadi 10 tahun penjara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyunat pidana penjara eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kasus korupsi proyek pembangunan proyek BTS 4G.

Dalam amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 disebutkan hukuman yang dijatuhkan kepada Anang Achmad Latif berubah menjadi 10 tahun dari sebelumnya 18 tahun penjara.

“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” demikian amar putusan yang dilihat di situs resmi Mahkamah Agung seperti dilihat, Jumat (26/7).

Sementara itu, pidana denda dan uang pengganti yang dibebankan ke Anang tak berubah dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Anang tetap dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

“Denda Rp 1.000.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.000.000.000,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp 6.711.204.000,00, sehingga uang sebesar Rp 1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna,” demikian tertulis di situs resmi MA.

Duduk sebagai ketua majelis hakim adalah Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana serta panitera pengganti Edward Agus. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (18/7) lalu.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara,” imbuhnya.

Hakim juga menyatakan Anang Achmad Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi proyek BTS. Hakim mengatakan Anang melakukan pencucian uang dengan nilai total Rp 5 miliar untuk membeli rumah.

Hakim juga menghukum Anang membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, Anang dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Salah satu hal memberatkan bagi Anang ialah kerugian negara dalam kasus ini besar. Sementara itu, salah satu hal meringankan ialah bersikap sopan selama persidangan.

Hakim menyatakan Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menjelaskan proyek ini awalnya disebut merugikan negara Rp 8 triliun yang dihitung dari selisih pembayaran dengan total BTS yang telah selesai dibangun. Hakim kemudian menghitung Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan kepada kas negara terkait kasus ini sebagai pengurang kerugian negara sehingga total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

Selain Anang, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Panglima TNI Mutasi 256 Pati: Kasum, Pangkostrad hingga Pangdam

Next Post

Depresi Akun ML Dibobol, Warga Jantho Lompat ke Laut dari KMP Aceh Hebat 2

Next Post
Depresi Akun ML Dibobol, Warga Jantho Lompat ke Laut dari KMP Aceh Hebat 2

Depresi Akun ML Dibobol, Warga Jantho Lompat ke Laut dari KMP Aceh Hebat 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

Raih Dua Rekor MURI Sekaligus, FJA Abdya Apresiasi Bupati Safaruddin

25/04/2026
BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

BPC HIPMI Sambut Kehadiran Pengusaha Ternama di Jakarta dan Eropa Asal Abdya pada Ajang HUT Abdya ke-24

25/04/2026
Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

Pertamina Layani 14 Penerbangan Haji Via Bandara SIM Blang Bintang

25/04/2026
Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

Kepala SDN 1 Percontohan Karang Baru Kembali Nakhodai PGRI Aceh Tamiang

25/04/2026
Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

Banda Aceh Raih National Governance Award 2026

25/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Pecahkan Sejarah! Abdya Raih 2 Rekor MURI Sekaligus: Bakar Lemang dan Sajian Tapai Terbanyak

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Mukim di Abdya Siap Sukseskan Meusuraya “Teut Lumang”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com