Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Buntut Promosi Judi Online

redaksi by redaksi
31/07/2024
in Nasional
0
Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Buntut Promosi Judi Online

Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Buntut Promosi Judi Online

Ilustrasi. Dua selebgram di Jakarta Selatan ditangkap aparat dari Polsek Tambun karena mempromosikan judi online. (Foto: AFP/ADITYA AJI)

Jakarta – Polsek Tambun menangkap dua selebgram berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls lantaran mempromosikan situs judi online (judol).
Penangkapan terhadap MJ alias Gemini Girls berawal dari patroli siber pada 10 Juli dan menemukan sebuah akun Instagram @mftjnnh26_ mempromosikan situs judol. Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mendapatkan alamat pemilik akun tersebut di sebuah apartemen di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan pihaknya lantas mendatangi lokasi dan mengamankan selebgram tersebut.

“(Hasil interogasi) MJ mengakui bahwa akun instagram yang bernama mftjnnh26_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online,” kata Putu saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Sama seperti MJ alias Gemini Girls, penangkapan SM alias Karin juga bermula dari patroli siber yang dilakukan pada 21 Juli. Saat itu, polisi menemukan akun Instagram @Yanikarin_. yang mempromosikan situs judol lewat unggahannya.

Dari hasil pendalaman, polisi berhasil mendapatkan alamat yang bersangkutan di sebuah kontrakan daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap SM alias Karin.

Putu menyebut dari hasil pemeriksaan, SM alias Karin juga mengakui dirinya membuat unggahan promosi situs judi online di akun Instagramnya.

Putu turut membeberkan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua selebgram itu, mereka mengaku mendapat bayaran ratusan ribu rupiah untuk melakukan promosi.

“Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan. Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan,” ujarnya

Kini, kedua selebgram itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tent ang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Panwaslih Abdya Terima Ratusan Berkas Pendaftaran Panwascam Pilkada

Next Post

PM Haiti Garry Conille Ditembaki Geng Kriminal

Next Post
PM Haiti Garry Conille Ditembaki Geng Kriminal

PM Haiti Garry Conille Ditembaki Geng Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

Pang Kade: Jangan Hanya Jadi Pewaris Sejarah, Kader Japakeh Harus Jadi Penentu Masa Depan Aceh

16/09/2026
Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

Krak, Syech Fadhil Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry

16/09/2026
Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

Senator Azhari Cage Kembali Gelar Sos 4 Pilar di Dewantara

16/09/2026
Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

16/09/2026
Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

16/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Buntut Promosi Judi Online

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com