Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kemenkumham Aceh Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Lhokseumawe

redaksi by redaksi
31/07/2024
in Lintas Timur
0
Kemenkumham Aceh Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Lhokseumawe

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh Meurah Budiman bersama peserta edukasi kekayaan intelektual di Lhokseumawe, Selasa (30/7/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Aceh

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh memberikan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, baik bagi pelaku usaha maupun bagi mahasiswa, di Kota Lhokseumawe.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh Meurah Budiman di Lhokseumawe, Selasa mengatakan kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal.

“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional,” katanya.

Ia menjelaskan tentang pentingnya menanamkan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh masyarakat terutama para pelaku ekonomi kreatif.

“Hal ini dikarenakan dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide,” ujar Meurah Budiman.

Untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Dan tak kalah pentingnya bahwa kepemilikan hak kekayaan intelektual juga mempengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global,” katanya.

Menutur dia, tanpa adanya hak kekayaan intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan dan dianggap melanggar karena tidak memiliki perlindungan kekayaan intelektualnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Junarlis mengatakan edukasi tersebut merupakan program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kemenkumham.

“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta agar tidak melakukan pelanggaran kekayaan intelektual serta mendorong untuk tetap berinovasi,” ujar Junarlis.

Kegiatan edukasi ini menghadirkan narasumber yaitu analis kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kemenkumhan Aceh yang memaparkan materi tentang pentingnya pemahaman hak kekayaan intelektual guna mencegah terjadinya pelanggaran dan materi perlindungan hukum kekayaan intelektual.

Sumber: antara

Previous Post

Peserta KSM Kota Subulussalam Ikuti Pembukaan KSM Tingkat Provinsi di Banda Aceh

Next Post

Remaja di Aceh Utara Disodomi Teman saat Tunggu Durian Jatuh

Next Post
Iran Segera Eksekusi Mati Warga Swedia karena ‘Melawan Tuhan’

Remaja di Aceh Utara Disodomi Teman saat Tunggu Durian Jatuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Baru Aceh

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Baru Aceh

23/07/2026
Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

23/07/2026
Mahasiswa KKN USK Kelompok 11 Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Glukosa Darah dan Tekanan Darah Gratis bagi Warga Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Kelompok 11 Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Glukosa Darah dan Tekanan Darah Gratis bagi Warga Cut Langien

23/07/2026
DEMA FSH UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Desa Binaan Enam Gampong di Lhoong

DEMA FSH UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Desa Binaan Enam Gampong di Lhoong

23/07/2026
Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita usai Cukur Laos 5-0

Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita usai Cukur Laos 5-0

23/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Kemenkumham Aceh Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Lhokseumawe

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com