Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Asal Aceh Divonis Mati

redaksi by redaksi
05/08/2024
in Nanggroe
0
Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Asal Aceh Divonis Mati

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh.

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh. Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa atas nama Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Ketua majelis hakim Veronica menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sesuai dengan dakwaan penuntut umum dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terhadap dua terdakwa atas nama Muhammad Yani dan Nurdin tervonis mati. Kemudian rekannya terdakwa Kadafi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Karena mendapatkan hukuman pidana mati, terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Muhammad Kadafi atas hukuman pidana penjara seumur hidupnya menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

Sementara itu menanggapi putusan yang telah terbacakan oleh majelis hakim. Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan pihaknya tetap menerima putusan tersebut. Namun akan tetap mengupayakan agar putusan terhadap ketiga client-nya bisa berubah lebih kepada asas kemanusiaan.

“Sudah kita dengarkan putusan majelis hakim terhadap ketiga client kami. Namun tentu tadi Muhammad Kadafi menyatakan sikap banding. Sementara Muhammad Yani dan Nurdin tadi pikir-pikir dahulu. Yang artinya kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah. Karena majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan,” kata Tarmizi, Senin, 5 Agustus 2024.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menjatuhkan tuntutan berupa hukuman mati terhadap ketiga terdakwa tersebut. Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa telah melanggar isi dan ketentuan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi

Kemudian Kandra Buana menjelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah. Ia bernama Asnawi yang dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu. Hal itu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.

“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp.10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp.58 juta,” jelasnya.

“Setelah mengambil, kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Lalu menghubungi terdakwa M. Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju daerah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp.100 Juta,” katanya.

Kemudian setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung memberhentikan kendaraan yang dikendarai ketiganya. Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan hingga mendapatkan sebanyak 58 bungkus teh merk cina. Kemasan itu berisikan kristal berwarna putih dengan dugaan narkotika jenis sabu-sabu.

Sumber: lampost.co

Previous Post

KIP Aceh Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada

Next Post

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Rp43,7 Miliar

Next Post
Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Rp43,7 Miliar

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Rp43,7 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

13/04/2026
Mendagri Targetkan Tidak Ada Pengungsi Tenda pada Lebaran di Aceh

Tito Minta Daerah di Sumut Hibahkan Dana ke Aceh untuk Penanganan Bencana

13/04/2026
Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

13/04/2026
Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

13/04/2026
Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Dua Terdakwa Jaringan Narkoba Asal Aceh Divonis Mati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com