Banda Aceh – Para pengiat kemanusiaan di Aceh turut mengomentari beredarnya video waria yang berbusana non muslim serta memakai selempang Aceh.
“Dengan penuh keprihatinan dan rasa malu, kami, masyarakat Aceh, menanggapi kontroversi terkait kontes Miss Beauty Star Indonesia 2024 yang baru-baru ini diumumkan. Salah satu peserta dari Aceh telah dinyatakan sebagai pemenang dalam event tersebut, yang menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan dari panitia untuk memenangkan kontestan dari Aceh. Kami khawatir hal ini merupakan upaya untuk menciptakan ketegangan dengan syariat Islam yang tengah ditegakkan oleh pemerintah Aceh,” kata Verri Al-Buchari, elemen sipil Aceh, yang juga pengiat kemanusiaan, Rabu 7 Agustus 2024.
Menurutnya, kemenangan peserta dari Aceh sangat kontradiktif dengan penegakan syariat Islam di Tanah yang dikenal Serambi Mekkah.
“Kontes ini, yang merupakan representasi perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama apapun, dinilai sangat tidak pantas. Tidak ada agama di muka bumi ini yang membenarkan perilaku kaum sodomi atau kaum Nabi Luth. Sebagai masyarakat Aceh, kami mengecam dengan keras pelaksanaan kontes tersebut serta keberadaan hotel dan panitia yang terlibat.”
“Kami mempersoalkan dasar dari klaim peserta yang mengaku mewakili Aceh, dalam konteks hukum Indonesia yang secara tegas menolak perbuatan LGBT, keberanian mereka untuk melanggar hukum positif Indonesia sangat mengejutkan. Kami mendesak penegak hukum dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyelidiki hotel serta panitia kontes ini secara mendalam.”
“Kami juga menuntut kepolisian untuk menangkap pengelola hotel, panitia, serta seluruh peserta kontes agar menjadi efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, kami meminta kepada DPR RI untuk mengatur regulasi yang ketat terkait event yang mengatasnamakan daerah. Setiap kegiatan yang menggunakan nama daerah harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat,” kata dia lagi.
Verri berharap seluruh daerah di Indonesia dapat mempermudah proses izin dan mendukung masyarakat untuk mengikuti kontes yang tidak melanggar hukum dan norma agama.
“Kami juga mendesak DPR RI untuk membuat undang-undang yang mengharamkan serta mempidanakan tindakan LGBT, yang kami pandang sebagai penyakit sosial yang harus dimusnahkan. Menurut hemat kami, tidak ada pelanggaran HAM apabila undang-undang yang melarang aktifitas LGBT ini dapat diterapkan di Indonesia.”
“Kami, masyarakat Aceh, dengan tegas menegaskan komitmen kami terhadap penegakan hukum syariat Islam di wilayah kami, khususnya terkait Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun ini dengan jelas mengatur larangan terhadap perilaku LGBT, yang dapat dikenai hukuman hingga 100 kali cambuk,” kata dia.
Kata dia, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan tegas melarang perilaku LGBT, dan sanksi berat telah diatur untuk tindakan tersebut. Dengan latar belakang ini, kami sangat menyesalkan bahwa ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Aceh dalam konteks kegiatan yang melanggar norma dan hukum syariat. Tindakan ini menunjukkan kurangnya pemahaman dan penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di Aceh.
“Sebuah kejuaraan seharusnya menjadi kebanggaan apabila ada pesertanya yang menjadi pemenang, namun kasus ini, sebaliknya, merupakan hal yang sangat memalukan. Kami umat Muslim percaya bahwa Allah SWT telah memberikan contoh tegas tentang akibat perbuatan kaum Nabi Luth sebagai peringatan bagi umat manusia,” ujarnya lagi.











