Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

3 Kurir Narkoba Jaringan Aceh Divonis Mati dan Seumur Hidup

redaksi by redaksi
08/08/2024
in Nanggroe
0
3 Kurir Narkoba Jaringan Aceh Divonis Mati dan Seumur Hidup

Tiga terdakwa kurir sabu sabu 58 kilogram asal Aceh menjalani sidang vonis di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Foto (Liputan6.com/Ardi).

Lampung – Tiga kurir 58 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (5/8/2024). Dua terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati, sementara satu lagi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Para terdakwa itu adalah Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Ketua Majelis Hakim, Veronica menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin dengan hukuman pidana mati,” kata Veronica saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (5/8/2024).

Sementara, terhadap terdakwa Muhammad Kadafi divonis pidana penjara seumur hidup.

Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada ketiga terdakwa dan penuntut umum. “Jadi, setelah dibacakan putusan ini, saudara punya hak untuk menerima atau pikir-pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya,” tanya hakim kepada terdakwa.

Mendengar pertanyaan dari hakim, dua terdakwa mengambil sikap pikir-pikir dahulu, sementara satu terdakwa vonis seumur hidup menyatakan akan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan bahwa mengapresiasi putusan Majelis Hakim, namun ia tetap mengupayakan agar putusan ketiga kliennya itu bisa berubah lebih kepada asas kemanusiaan.

“Sudah kita dengarkan putusan majelis hakim terhadap ketiga klien kami, namun tentu tadi Muhammad Kadapi menyatakan sikap banding serta Muhammad Yani dan Nurdin tadi pikir-pikir dahulu yang artinya kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah karena majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati. Dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa Muhammad Yani dan Nurdin mendapat perintah dari seorang terdakwa lain (berkas perkara terpisah) bernama Asnawi untuk mengantarkan narkotika dari Aceh menuju Pulau Jawa.

“Narkotika itu sudah ditaruh di dalam mobil yang berada di daerah Panton Aceh Utara seberat 58 kilogram. Kemudian Muhammad Yani, Nurdin bersama Asnawi memasukkan sabu ke dalam pintu mobil tersebut. Muhammad Yani dan Nurdin dijanjikan mendapat upah Rp100 juta jika bisa mengantar sabu ke Jakarta,” kata Kandara.

Setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan kendaraan yang dibawa oleh ketiganya diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.

“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merek cina yang beriskan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan ketiga terdakawa, polisi kemudian mengembangkan kasus itu ke Jakarta untuk menangkap orang yang diduga akan menerima sabu-sabu tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan terdakwa atas nama Muhammad Kadafi di salah satu parkiran mall di Jakarta. Kadafi diduga orang yang akan mengambil mobil serta sabu-sabu tersebut,” pungkasnya.

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Penyuluh Agama Aceh Besar Masuk Nominasi Nasional Award 2024

Next Post

Aksi Donor Darah, Bank Aceh Kumpulkan 1.384 Kantong Darah pada HUT ke 51

Next Post

Aksi Donor Darah, Bank Aceh Kumpulkan 1.384 Kantong Darah pada HUT ke 51

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

3 Kurir Narkoba Jaringan Aceh Divonis Mati dan Seumur Hidup

3 Kurir Narkoba Jaringan Aceh Divonis Mati dan Seumur Hidup

08/08/2024

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com