Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Aceh Barat Terima Jaminan Penggelapan Pajak Rp470 juta

redaksi by redaksi
15/08/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Aceh Barat Terima Jaminan Penggelapan Pajak Rp470 juta

Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerima jaminan dari seorang mantan bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp470,6 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir 2022.

“Jaminan yang sudah mulai kita terima yaitu berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor,” kata Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat Zulyadi di Aceh Barat, Kamis.

Sebelumnya, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi yang dirilis pada 2024, oknum bendahara penerimaan di BPKD Kabupaten Aceh Barat diduga belum menyetorkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp470,67 juta, yang merupakan objek pajak yang diterima pada akhir tahun anggaran 2022 lalu.

Pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut diduga berasal dari sumber penerimaan pajak daerah, yang telah disetorkan oleh objek pajak.

Ada pun mekanisme pembayaran pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah.

Zulyadi mengatakan temuan tidak disetorkan pajak daerah ke kas daerah oleh oknum bendahara penerimaan tersebut, sebelumnya juga telah dilaporkan kepada BPK-RI Perwakilan Aceh.

Saat ini, pemerintah daerah terus berupaya meminta jaminan kepada oknum mantan bendahara, sehingga nantinya jaminan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, segera dilakukan pelelangan.

Ada pun jaminan tersebut masing-masing berupa dua ha lebih tanah yang dibuktikan dengan sertifikat tanah, dua unit kendaraan roda empat, serta satu unit sepeda motor.

Meski sudah menyetorkan sebagian jaminan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap oknum mantan bendahara tersebut agar dapat menyetorkan kerugian daerah berupa dalam bentuk uang tunai.

“Namun jika tidak disetorkan dalam bentuk uang tunai, maka jaminan ini yang akan kita lelang untuk menutupi kerugian daerah,” kata Zulyadi menambahkan.

Ia menyebutkan, selain telah dilaporkan ke BPK dan menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Aceh, kasus tersebut saat ini juga dalam pemantauan BPK RI pusat melalui kepaniteraan negara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam waktu dekat juga akan menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), guna melakukan pelelangan terhadap aset milik oknum bendahara yang telah diserahkan ke pemerintah daerah.

Pelelangan dilakukan sebagai upaya menutupi kerugian daerah, akibat tidak disetorkan nya objek pajak yang telah diterima pada akhir tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp470,67 juta lebih, demikian Zulyadi.

Sumber: antara

Previous Post

Momen MoU Helsinki, Bandar Publishing Luncurkan buku Akademisi USK, UIN dan Unimal

Next Post

Demokrat Resmi Usung Zakaria A Gani di Pilkada Pidie 2024

Next Post
Demokrat Resmi Usung Zakaria A Gani di Pilkada Pidie 2024

Demokrat Resmi Usung Zakaria A Gani di Pilkada Pidie 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

226 Siswa Baru Mengikuti Try Out Asesmen MPLS di SMAN 4 Takengon

226 Siswa Baru Mengikuti Try Out Asesmen MPLS di SMAN 4 Takengon

21/07/2026
FORKI Pidie Kukuhkan Dominasi, Sabet Juara Umum Kejurda Karate Aceh 2026

FORKI Pidie Kukuhkan Dominasi, Sabet Juara Umum Kejurda Karate Aceh 2026

21/07/2026
BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026
Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

21/07/2026
Kapolres Pidie Perketat Pengawasan Internal, Judi Online dan Senpi Personel Jadi Atensi Utama

Kapolres Pidie Perketat Pengawasan Internal, Judi Online dan Senpi Personel Jadi Atensi Utama

21/07/2026

Terpopuler

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

18/07/2026

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

Bupati Sarjani Mutasi 45 Pejabat dan Siapkan Evaluasi Berkala

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com