Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Aceh Barat Terima Jaminan Penggelapan Pajak Rp470 juta

redaksi by redaksi
15/08/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Aceh Barat Terima Jaminan Penggelapan Pajak Rp470 juta

Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerima jaminan dari seorang mantan bendahara di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp470,6 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah pada akhir 2022.

“Jaminan yang sudah mulai kita terima yaitu berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor,” kata Kepala BPKD Kabupaten Aceh Barat Zulyadi di Aceh Barat, Kamis.

Sebelumnya, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi yang dirilis pada 2024, oknum bendahara penerimaan di BPKD Kabupaten Aceh Barat diduga belum menyetorkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp470,67 juta, yang merupakan objek pajak yang diterima pada akhir tahun anggaran 2022 lalu.

Pajak yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah tersebut diduga berasal dari sumber penerimaan pajak daerah, yang telah disetorkan oleh objek pajak.

Ada pun mekanisme pembayaran pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pajak Daerah.

Zulyadi mengatakan temuan tidak disetorkan pajak daerah ke kas daerah oleh oknum bendahara penerimaan tersebut, sebelumnya juga telah dilaporkan kepada BPK-RI Perwakilan Aceh.

Saat ini, pemerintah daerah terus berupaya meminta jaminan kepada oknum mantan bendahara, sehingga nantinya jaminan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, segera dilakukan pelelangan.

Ada pun jaminan tersebut masing-masing berupa dua ha lebih tanah yang dibuktikan dengan sertifikat tanah, dua unit kendaraan roda empat, serta satu unit sepeda motor.

Meski sudah menyetorkan sebagian jaminan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap oknum mantan bendahara tersebut agar dapat menyetorkan kerugian daerah berupa dalam bentuk uang tunai.

“Namun jika tidak disetorkan dalam bentuk uang tunai, maka jaminan ini yang akan kita lelang untuk menutupi kerugian daerah,” kata Zulyadi menambahkan.

Ia menyebutkan, selain telah dilaporkan ke BPK dan menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Aceh, kasus tersebut saat ini juga dalam pemantauan BPK RI pusat melalui kepaniteraan negara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam waktu dekat juga akan menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), guna melakukan pelelangan terhadap aset milik oknum bendahara yang telah diserahkan ke pemerintah daerah.

Pelelangan dilakukan sebagai upaya menutupi kerugian daerah, akibat tidak disetorkan nya objek pajak yang telah diterima pada akhir tahun anggaran 2022 lalu sebesar Rp470,67 juta lebih, demikian Zulyadi.

Sumber: antara

Previous Post

Momen MoU Helsinki, Bandar Publishing Luncurkan buku Akademisi USK, UIN dan Unimal

Next Post

Demokrat Resmi Usung Zakaria A Gani di Pilkada Pidie 2024

Next Post
Demokrat Resmi Usung Zakaria A Gani di Pilkada Pidie 2024

Demokrat Resmi Usung Zakaria A Gani di Pilkada Pidie 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026
Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

10/04/2026
Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

10/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Warga Pidie Jaya Aceh Kembali Mengungsi Akibat Banjir

10/04/2026
Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com