Banda Aceh – Kantor DPD RI Provinsi Aceh menerima kunjungan resmi dari Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Siti Rolijah, S.H., M.Hum., beserta jajaran stafnya, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor DPD RI Provinsi Aceh ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan kerjasama antara kedua lembaga dalam rangka melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia di Aceh.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari upaya BP3MI Aceh untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah Aceh. Siti Rolijah, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya sinergi antara BP3MI dan Kantor DPD RI Provinsi Aceh dalam menangani isu-isu terkait pekerja migran, termasuk upaya pencegahan keberangkatan secara non-prosedural yang kerap terjadi.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pekerja migran Indonesia, baik yang akan berangkat maupun yang sudah berada di luar negeri, mendapatkan perlindungan hukum, sosial, dan asuransi yang layak,” ujar Siti Rolijah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si., menyambut baik inisiatif BP3MI Aceh dan menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Wahyu Taufik, didampingi oleh Pejabat Struktural dan Fungsional Kantor DPD RI Provinsi Aceh, menyatakan kesiapan Kantor DPD RI Provinsi Aceh untuk mendukung program-program BP3MI, terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja secara resmi dan sesuai prosedur.
“Kami selalu siap mendukung segala upaya yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Aceh, termasuk para pekerja migran agar mereka lebih sadar dan paham akan hak-hak yang dimiliki,” kata Wahyu Taufik.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, termasuk rencana untuk melakukan sosialisasi melalui media publikasi tentang perlindungan pekerja migran. BP3MI Aceh juga akan melanjutkan kerjasama dengan Anggota DPD RI dalam hal pengawasan terhadap kasus-kasus penipuan dan perdagangan orang yang melibatkan pekerja migran.
Kedua lembaga ini berkomitmen untuk terus mempererat kerjasama, terutama dalam menghadapi tantangan terkait dengan perlindungan pekerja migran di masa depan.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk kolaborasi lebih lanjut antara DPD RI dan BP3MI Aceh, demi kesejahteraan dan perlindungan pekerja migran kita,” tutup Siti Rolijah.
Dalam waktu dekat, Kantor DPD RI Provinsi Aceh dan BP3MI Aceh berencana mengadakan serangkaian kegiatan sosialisasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan pekerja migran dan prosedur legal yang harus diikuti sebelum berangkat ke luar negeri.











