Banda Aceh – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia [KAMMI] Banda Aceh mengajak masyarakat untuk kawal keputusan MK sampai dengan tahapan pilkada serentak selesai.
Ketua Bidang Kebijakan Publik (KP) KAMMI Banda Aceh, Dedi Muhardi menyampaikan, dilihat dari apa yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam satu media, memastikan bahwa pengesahan Revisi UU Pilkada akan dibatalkan.
“Apa yang telah diterangkan bukan berarti kita akan percaya sepenuhnya. Kita akan kawal sampai pelaksanaan Pilkada selesai, kata Dedi.
Dedi menambahkan fenomena yang dipertontonkan sekarang, semata-mata bukan pro terhadap kepentingan rakyat tapi lebih kepada mementingkan sepihak.
“Dengan itu kami tegaskan selama kebijakan itu tidak sesuai kami akan jadi garda terdepan,” ujarnya.
“Kita juga mengajak kepada seluruh elemen untuk tetap kawal keputusan MK nomor 60 Tahun 2024 ini sampai dengan selesai tahapan pilkada serentak,” ujar Dedi lagi.
Selain itu, Ketua KAMMI Banda Aceh, M. Syauqi Umardhian menambahkan, KAMMI akan terus bersama masyarakat mengawal putusan ini.
“Kami menduga kuat rencana RUU Pilkada oleh DPR kemarin merupakan bentuk pembangkangan konstitusi karena keputusan MK nomor 60 tahun 2024 sudah bersifat final & mengikat,” ujarnya.
“Kami berharap semua elemen negara harus betul-betul menjaga konstitusi, karena negara ini milik seluruh rakyat indonesia bukan untuk satu golongan tertentu apalagi keluarga tertentu,” kata M. Syauqi.











