Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

ASN dan THL Diminta Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

redaksi by redaksi
16/09/2024
in Lintas Barat Selatan
0
ASN dan THL Diminta Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

MEULABOH – Pejabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Effendi, melalui juru bicaranya, Hidayat, SE, kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Dalam Pilkada yang akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota dan wakil Walikota tersebut, integritas proses demokrasi menjadi prioritas utama. Hal ini disampaikannya kepada media ini Senin, (16/09/2024) di meulaboh

Hidayat menjelaskan, imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 800/682 tentang Netralitas Bagi ASN dan THL, tertanggal 11 September 2024. Dalam edaran tersebut, seluruh ASN dan THL diminta untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung.

Aturan ini merujuk pada beberapa regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pasangan calon melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ASN, anggota Polri, TNI, dan kepala desa dalam kampanye.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik selama pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh politik dan intervensi dari partai atau golongan manapun. Oleh karena itu, ASN dan THL di Aceh Barat diharapkan tetap menjaga sikap netral guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur dan adil.

Hidayat menegaskan pentingnya peran ASN dan THL dalam menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas, serta berharap mereka dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Previous Post

Perbasasi Sebut Lapangan Sofbol di Aceh Barat Berstandar Internasional

Next Post

Kapolsek Aktif Berantas Narkoba dan Implementasi Peradilan Adat

Next Post
Kapolsek Aktif Berantas Narkoba dan Implementasi Peradilan Adat

Kapolsek Aktif Berantas Narkoba dan Implementasi Peradilan Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Ohku, BMKG Ingatkan Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi

10/04/2026
Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

Pupuk Indonesia Bangun Dua Pabrik Metanol di Aceh dan Kaltim

10/04/2026
Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

Pertamina Pastikan Stok Avtur Embarkasi Haji Aceh Aman

10/04/2026
HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

HUT ke-24 Abdya, Dr. Safaruddin Mampu Keluarkan Daerah dari Tekanan Fiskal

10/04/2026
Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com