Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

redaksi by redaksi
21/09/2024
in Nanggroe
0
Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

Munawar Syah, mantan komisioner KIP Aceh

BANDA ACEH – Badan Perumus (Banmus) DPR Aceh dan KIP Aceh diduga sengaja ‘menjegal’ pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh melalui qanun lama.

Hal ini akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum serta sangat merugikan salah satu Paslon kontestan pilkada Aceh 2024.

Hal ini diungkapkan mantan anggota KIP Aceh, Munawar Syah, kepada wartawan Jumat sore, 20 September 2024.

“Qanun lama (Qanun Pilkada Aceh nomor 12 tahun 2006-red) disahkan masa pak Pj Soedarmo (Pj Gubernur Aceh-red). Sedangkan qanun pilkada nomor 7 tahun 2024 baru disahkan pada Juli 2024,” ujar Munawar Syah.

Sayangnya, kata Munawar Syah, petunjuk teknis yang dibuat KIP Aceh untuk tahapan pilkada pada Agustus 2024 tetap mengacu pada qanun lama.

Salah satu tahapannya adalah menandatangani kesepakatan untuk menjalankan butir butir MoU Helsinki jika terpilih nanti di depan DPR Aceh.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan paripurna DPR Aceh pada 12 September 2024, yang dihadiri oleh Cagub Mualem, Cawagub Fadhlullah dan Cagub Bustami Hamzah.

“Harusnya yang hadir diberi kesempatan untuk penandatangan kesepakatan tersebut. Karena surat pernyataan tersebut bersifat untuk masing-masing (pribadi-red), kemudian untuk pengganti almarhum Tusop bisa diagendakan ulang,” kata Munawar Syah.

Sedangkan berdasarkan Qanun Pilkada Nomor 7 tahun 2024, pada pasal yang sama dan huruf yang sama, tak mensyaratkan penandatangan sepakat menjalankan MoU Helsinki di hadapan DPR Aceh.

“Harusnya dimasukan qanun baru sebagai acuan, tapi juknis pakai qanun lama,” kata dia.

“DPR Aceh memiliki mekanisme tersendiri. Tak mesti dibahas di Banmus dan paripurna,” ujar mantan anggota KIP Aceh ini lagi.

Kesalahan yang dilakukan oleh KIP Aceh ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu Paslon di Aceh.

Previous Post

Empat Alumni dan Santri Dayah IQ Juara MTQ Nasional 2024

Next Post

MPTT Sukses Gelar Muzakarah Ke-10 di Padang, Berikut Rekomendasi dan Resolusinya

Next Post
MPTT Sukses Gelar Muzakarah Ke-10 di Padang, Berikut Rekomendasi dan Resolusinya

MPTT Sukses Gelar Muzakarah Ke-10 di Padang, Berikut Rekomendasi dan Resolusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

17/04/2026
KPI STAIN Meulaboh Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

KPI STAIN Meulaboh Raih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT

17/04/2026
Polres Pijay Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

Polres Pijay Musnahkan Ratusan Gram Narkotika

17/04/2026
3 Siswa SDN 66 Banda Aceh Raih Absolute Winners di Ajang ISAC 2026

3 Siswa SDN 66 Banda Aceh Raih Absolute Winners di Ajang ISAC 2026

17/04/2026
31 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan Magang

31 Mahasiswa SKI UIN Ar-Raniry Ikuti Pembekalan Magang

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com