Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

redaksi by redaksi
21/09/2024
in Nanggroe
0
Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

Munawar Syah, mantan komisioner KIP Aceh

BANDA ACEH – Badan Perumus (Banmus) DPR Aceh dan KIP Aceh diduga sengaja ‘menjegal’ pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh melalui qanun lama.

Hal ini akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum serta sangat merugikan salah satu Paslon kontestan pilkada Aceh 2024.

Hal ini diungkapkan mantan anggota KIP Aceh, Munawar Syah, kepada wartawan Jumat sore, 20 September 2024.

“Qanun lama (Qanun Pilkada Aceh nomor 12 tahun 2006-red) disahkan masa pak Pj Soedarmo (Pj Gubernur Aceh-red). Sedangkan qanun pilkada nomor 7 tahun 2024 baru disahkan pada Juli 2024,” ujar Munawar Syah.

Sayangnya, kata Munawar Syah, petunjuk teknis yang dibuat KIP Aceh untuk tahapan pilkada pada Agustus 2024 tetap mengacu pada qanun lama.

Salah satu tahapannya adalah menandatangani kesepakatan untuk menjalankan butir butir MoU Helsinki jika terpilih nanti di depan DPR Aceh.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan paripurna DPR Aceh pada 12 September 2024, yang dihadiri oleh Cagub Mualem, Cawagub Fadhlullah dan Cagub Bustami Hamzah.

“Harusnya yang hadir diberi kesempatan untuk penandatangan kesepakatan tersebut. Karena surat pernyataan tersebut bersifat untuk masing-masing (pribadi-red), kemudian untuk pengganti almarhum Tusop bisa diagendakan ulang,” kata Munawar Syah.

Sedangkan berdasarkan Qanun Pilkada Nomor 7 tahun 2024, pada pasal yang sama dan huruf yang sama, tak mensyaratkan penandatangan sepakat menjalankan MoU Helsinki di hadapan DPR Aceh.

“Harusnya dimasukan qanun baru sebagai acuan, tapi juknis pakai qanun lama,” kata dia.

“DPR Aceh memiliki mekanisme tersendiri. Tak mesti dibahas di Banmus dan paripurna,” ujar mantan anggota KIP Aceh ini lagi.

Kesalahan yang dilakukan oleh KIP Aceh ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu Paslon di Aceh.

Previous Post

Empat Alumni dan Santri Dayah IQ Juara MTQ Nasional 2024

Next Post

MPTT Sukses Gelar Muzakarah Ke-10 di Padang, Berikut Rekomendasi dan Resolusinya

Next Post
MPTT Sukses Gelar Muzakarah Ke-10 di Padang, Berikut Rekomendasi dan Resolusinya

MPTT Sukses Gelar Muzakarah Ke-10 di Padang, Berikut Rekomendasi dan Resolusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

21/04/2026
Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

Mendagri Ingatkan Pentingnya Tata Kota Terarah di Aceh

21/04/2026
Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

Aceh Rebut Delapan Medali di Kejurnas Angkat Besi Senior

21/04/2026
Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

Nyan, Petani Sawit Aceh Masih Berjuang Pulihkan Kebun

21/04/2026
Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

Al- Farlaky Kukuhkan Pengurus DPC APDESI Aceh Timur 2026-2031

21/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com