Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

redaksi by redaksi
21/09/2024
in Nanggroe
0
Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

Munawar Syah, mantan komisioner KIP Aceh

BANDA ACEH – Badan Perumus (Banmus) DPR Aceh dan KIP Aceh diduga sengaja ‘menjegal’ pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh melalui qanun lama.

Hal ini akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum serta sangat merugikan salah satu Paslon kontestan pilkada Aceh 2024.

Hal ini diungkapkan mantan anggota KIP Aceh, Munawar Syah, kepada wartawan Jumat sore, 20 September 2024.

“Qanun lama (Qanun Pilkada Aceh nomor 12 tahun 2006-red) disahkan masa pak Pj Soedarmo (Pj Gubernur Aceh-red). Sedangkan qanun pilkada nomor 7 tahun 2024 baru disahkan pada Juli 2024,” ujar Munawar Syah.

Sayangnya, kata Munawar Syah, petunjuk teknis yang dibuat KIP Aceh untuk tahapan pilkada pada Agustus 2024 tetap mengacu pada qanun lama.

Salah satu tahapannya adalah menandatangani kesepakatan untuk menjalankan butir butir MoU Helsinki jika terpilih nanti di depan DPR Aceh.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan paripurna DPR Aceh pada 12 September 2024, yang dihadiri oleh Cagub Mualem, Cawagub Fadhlullah dan Cagub Bustami Hamzah.

“Harusnya yang hadir diberi kesempatan untuk penandatangan kesepakatan tersebut. Karena surat pernyataan tersebut bersifat untuk masing-masing (pribadi-red), kemudian untuk pengganti almarhum Tusop bisa diagendakan ulang,” kata Munawar Syah.

Sedangkan berdasarkan Qanun Pilkada Nomor 7 tahun 2024, pada pasal yang sama dan huruf yang sama, tak mensyaratkan penandatangan sepakat menjalankan MoU Helsinki di hadapan DPR Aceh.

“Harusnya dimasukan qanun baru sebagai acuan, tapi juknis pakai qanun lama,” kata dia.

“DPR Aceh memiliki mekanisme tersendiri. Tak mesti dibahas di Banmus dan paripurna,” ujar mantan anggota KIP Aceh ini lagi.

Kesalahan yang dilakukan oleh KIP Aceh ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu Paslon di Aceh.

Previous Post

Empat Alumni dan Santri Dayah IQ Juara MTQ Nasional 2024

Next Post

MPTT Sukses Gelar Muzakarah Ke-10 di Padang, Berikut Rekomendasi dan Resolusinya

Next Post
MPTT Sukses Gelar Muzakarah Ke-10 di Padang, Berikut Rekomendasi dan Resolusinya

MPTT Sukses Gelar Muzakarah Ke-10 di Padang, Berikut Rekomendasi dan Resolusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

‎Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan Rp359,95 Juta untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

12/08/2026
Pendapatan Daerah Abdya Tahun 2026 Naik Rp 34,1 Miliar, Zaman Akli: Ada 4 Prioritas Pembangunan

Pendapatan Daerah Abdya Tahun 2026 Naik Rp 34,1 Miliar, Zaman Akli: Ada 4 Prioritas Pembangunan

12/08/2026
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkab Abdya Proyeksikan Pendapatan Daerah 2027 Rp 866 Miliar

KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemkab Abdya Proyeksikan Pendapatan Daerah 2027 Rp 866 Miliar

12/08/2026
Santri dan Wali Kelas MTsS Al Zahrah Ikuti Sosialisasi P3LP dari Puskesmas Juli

Santri dan Wali Kelas MTsS Al Zahrah Ikuti Sosialisasi P3LP dari Puskesmas Juli

12/08/2026
Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12/08/2026

Terpopuler

Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

Banmus DPR Aceh dan KIP Aceh Diduga ‘Jegal’ Bustami-Fadhil Melalui Qanun Lama

21/09/2024

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com