Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Partai Aceh Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh

redaksi by redaksi
27/09/2024
in Nanggroe
0
Partai Aceh Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh

Banda Aceh – Partai Aceh yang diwakili oleh Adi Laweung selaku Wakil Ketua Partai Aceh melaporkan KIP Aceh kepada Panwaslih Aceh atas dugaan Pelanggaran Pemilihan.

Dalam pelaporan Kader Partai Aceh Adi Laweung dampingi oleh Kuasa Hukum Fadjri, S.H., Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H., Muhammad Ridwansyah, M.H., Hermanto, S.H., Ayyub Sabar, S.Sy, dan Atta Azhari, S.H.

Nenurut Kuasa Hukum Fadjri, SH, laporan telah diregister dalam tanda tanda terima laporan Panwaslih nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, dan akan segera ditindak lanjuti Panwaslih dalam pleno dan selanjutnya akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi serta penerbitan rekomendasi.

Adapun hal yang dilaporkan terkait dengan KIP Aceh terkait penafsiran hari kerja sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota San Wakil Walikota, dengan merubah keputusan KIP No 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Penganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang sebelumnya menafsirkan 7 hari kerja dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 12 September 2024 kemudian diubah dengan Keputusan No 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan No 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dengan dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kelender.

Kedua, kata Fadjri, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian Adab dalam uji tes mampu membaca Al-Qur’an yang dilaksanakan oleh KIP Aceh pada tanggal 4 September 2024 bertempat di Masjid Raya Baiturahman bagi kedua bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh hal ini tidak berkesesuaian dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c qanun nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “mampu membaca Al Quran” adalah bakal calon harus mampu membaca Al Quran dalam hal Makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid, sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan peniliaan adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh.

“Penilaian kami berdasarkan keterangan para ahli menyebutkan Yang dimaksud dengan mampu membaca Al Qur’an adalah terkait dengan kompetensi, yaitu jelas tempat keluar huruf, kelancaran dan panjang pendek (mad), sementara adab tidak masuk kedalam katagori penilaian mampu membaca Al Quran,” kata Fadjri SH.

Hal lain yang menjadi laporan kami adalah KIP Aceh telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi. Adi Laweung menegaskan bahwa KIP Aceh dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat terkait yang pada awalnya telah menyatakan pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah, SE.M.si dan Fadhil Rahmi sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan tidak mememuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Adminitrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, kemudian dihari yang sama KIP menganulir keputusanya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 dan menyatakan bakal calon Gubernur dan bakal calon wakil gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah, SE.M.si dan Fadhil Rahmi Lc, M.Ag telah memenuhi syarat.

Fadjri menerangkan bahwa tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pemilukada di Aceh dan sekaligus untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh di tunggangi oleh Kepentingan Partai Aceh. Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan Calon yang diusung oleh Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah SE.

“Padahal jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lainnya, sebagaimana perubahan Keputusan KIP No 25 tahun 2024 ke Keputusan No 26 Tahun 2024, dan beberapa kebijakan lainnya. Kami juga menilai ketidak profesionalan KIP Aceh selaku penyelenggara Pemilihan kepala Daerah telah menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan di dalam masyarakat serta merusak proses demokrasi di Aceh dan tentunya juga telah membawa kerugian bagi Partai Aceh dan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Nomor urut 2 atas nama Muzakkir Manaf dan Fadhlullah SE.”

“Kami berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh dan menegakan aturan dengan mengacu pada ketentuan Qanun No 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota San Wakil Walikota,” katanya.

Previous Post

MS Jantho Eksekusi Lahan Pesantren di Aceh Besar yang Jadi Sengketa

Next Post

Hasil Evakuasi BPKP Mutu Pendidikan Aceh Belum Optimal, Kadisdik Marthunis Apakah Paham Kelola Pendidikan?

Next Post
Hasil Evakuasi BPKP Mutu Pendidikan Aceh Belum Optimal, Kadisdik Marthunis Apakah Paham Kelola Pendidikan?

Hasil Evakuasi BPKP Mutu Pendidikan Aceh Belum Optimal, Kadisdik Marthunis Apakah Paham Kelola Pendidikan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

PSMS Yakin Rebut Kemenangan Ketiga dari Persiraja Banda Aceh

02/05/2026
BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

BWS Sumatera I dan Kabinda Tekan Risiko Bencana Hidrometeorologi di Aceh

02/05/2026
Musiarifsyah Putra, Peneliti UIN Ar-Raniry Hadir dalam Agenda Pelantikan PERTI Aceh Jaya

Musiarifsyah Putra, Peneliti UIN Ar-Raniry Hadir dalam Agenda Pelantikan PERTI Aceh Jaya

02/05/2026
58 Warga di Aceh Barat Terjaring Razia Busana

58 Warga di Aceh Barat Terjaring Razia Busana

02/05/2026
Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

Eks Dubes Labeli ‘Terorisme Yahudi’ Usai Warga Israel Serang Biarawati

02/05/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com