Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

redaksi by redaksi
30/09/2024
in Nasional
0
Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. KPU menetapkan tiga caleg PKB yang sebelumnya dipecat, menjadi caleg terpilih. (CNN Indonesia/Rosyid)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga caleg PKB yang sebelumnya dipecat, menjadi caleg terpilih.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1401 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tertanggal 27 September.

Tiga caleg itu adalah Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Ketiganya ditetapkan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI.

Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Sebelumnya, berdasar Keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, ketiganya digantikan oleh caleg lain.

Ghufron digantikan oleh Muhammad Khozin karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Irsyad digantikan oleh Anisa Syakur karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Ali digantikan oleh Rino Lande karena karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Namun, pada Jumat (27/9), Bawaslu mengabulkan permohonan yang diajukan tiga caleg tersebut dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan nomor 1349 tahun 2024.

Melansir laman resmi, Bawaslu memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.

Dalam putusan perkara yang lain, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.

“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Anggota Majelis Puadi dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9).

Berdasar penjelasan Bawaslu dalam laman resmi itu, dijelaskan bahwa ketiga terlapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.

KPU kemudian dalam Keputusan Nomor 1401 tahun 2024 menjelaskan bahwa Achmad Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad ditetapkan menjadi caleg terpilih untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Selain tiga caleg di atas, dalam Keputusan KPU nomor 1401 itu, ada satu caleg PKB yang sebelumnya dipecat, ditetapkan jadi caleg terpilih.

Caleg bernama Mafirion ditetapkan menggantikan calon terpilih bernama Hendri dari dapil Riau III. Mafirion dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena surat pemberhentian sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Tensi Memanas, AS Tingkatkan Dukungan Kekuatan Militer di Timur Tengah

Next Post

Gampong Meunasah Balee Lhoknga Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara

Next Post
Gampong Meunasah Balee Lhoknga Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara

Gampong Meunasah Balee Lhoknga Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

PT PEMA Siap Kelola Jalur Pelayaran Krueng Geukueh–Penang

04/09/2026
Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

Angka Stunting di Alue ambot Abdya Menurun Dibandingkan tahun 2025

04/09/2026
Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

Sekda, Para Kadis hingga Camat mulai Ramai jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim di Abdya

05/09/2026
Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026
Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78, Polres Pidie Tekankan Integritas dalam Pengabdian

04/09/2026

Terpopuler

Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

30/09/2024

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Pelatihan Kader Penggerak Nanggroe Japakeh 2026 Dibuka

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com