Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

redaksi by redaksi
30/09/2024
in Nasional
0
Kronologi Tiga Caleg PKB Dipecat hingga Menang Gugatan Bawaslu

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. KPU menetapkan tiga caleg PKB yang sebelumnya dipecat, menjadi caleg terpilih. (CNN Indonesia/Rosyid)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga caleg PKB yang sebelumnya dipecat, menjadi caleg terpilih.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1401 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tertanggal 27 September.

Tiga caleg itu adalah Achmad Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV, Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II dan Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V. Ketiganya ditetapkan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI.

Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Sebelumnya, berdasar Keputusan KPU Nomor 1349 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, ketiganya digantikan oleh caleg lain.

Ghufron digantikan oleh Muhammad Khozin karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Irsyad digantikan oleh Anisa Syakur karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Ali digantikan oleh Rino Lande karena karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat jadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.

Namun, pada Jumat (27/9), Bawaslu mengabulkan permohonan yang diajukan tiga caleg tersebut dengan memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan nomor 1349 tahun 2024.

Melansir laman resmi, Bawaslu memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan Pelapor I atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur lV dari PKB.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menyatakan Pelapor ll atas nama M. lrsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada dapil Jawa Timur ll dari PKB.

Dalam putusan perkara yang lain, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari PKB.

“Tindakan terlapor yang melakukan penggantian Calon Anggota DPR Rl Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan II merupakan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon anggota DPR terpilih,” kata Anggota Majelis Puadi dalam sidang yang digelar pada Jumat (27/9).

Berdasar penjelasan Bawaslu dalam laman resmi itu, dijelaskan bahwa ketiga terlapor merupakan anggota DPR RI terpilih untuk masing-masing dapil. Namun, atas Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, nama mereka diganti dengan alasan telah diberhentikan oleh DPP PKB tanpa adanya surat pemberhentian secara resmi dari DPP PKB yang diterima oleh pelapor.

KPU kemudian dalam Keputusan Nomor 1401 tahun 2024 menjelaskan bahwa Achmad Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad ditetapkan menjadi caleg terpilih untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.

Selain tiga caleg di atas, dalam Keputusan KPU nomor 1401 itu, ada satu caleg PKB yang sebelumnya dipecat, ditetapkan jadi caleg terpilih.

Caleg bernama Mafirion ditetapkan menggantikan calon terpilih bernama Hendri dari dapil Riau III. Mafirion dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena surat pemberhentian sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Tensi Memanas, AS Tingkatkan Dukungan Kekuatan Militer di Timur Tengah

Next Post

Gampong Meunasah Balee Lhoknga Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara

Next Post
Gampong Meunasah Balee Lhoknga Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara

Gampong Meunasah Balee Lhoknga Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penyaluran DD 2026 Tahap I dan II Pemkab Abdya Tembus 100 Persen

Penyaluran DD 2026 Tahap I dan II Pemkab Abdya Tembus 100 Persen

21/10/2026
Persada Abdya Tutup Babak 8 Besar Dengan Kemenangan 3-1 Atas Lahat FC

Persada Abdya Tutup Babak 8 Besar Dengan Kemenangan 3-1 Atas Lahat FC

21/10/2026
Maulid Nabi DPW Partai Aceh Pidie Jaya, Ratusan Warga Larut dalam Zikir dan Silaturahmi Berujung Senyum Anak Yatim

Maulid Nabi DPW Partai Aceh Pidie Jaya, Ratusan Warga Larut dalam Zikir dan Silaturahmi Berujung Senyum Anak Yatim

20/10/2026
TRK Temui Warga ODGJ dan Keluarga di Kecamatan Seunagan

TRK Temui Warga ODGJ dan Keluarga di Kecamatan Seunagan

20/10/2026
PT PEMA Matangkan Strategi Penguatan Bisnis Hasil Diversifikasi Menuju 2027

PT PEMA Matangkan Strategi Penguatan Bisnis Hasil Diversifikasi Menuju 2027

20/10/2026

Terpopuler

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

18/10/2026

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Harga Gabah di Abdya Terjun Bebas di Angka Rp5.000 per Kg, Bulog Diminta Ambil Peran

Hujan Deras, Gayo Lues Diterjang Longsor Susulan di Desa Ketukah

IKAT Aceh Lepas 208 Mahasiswa Baru ke Al-Azhar Mesir, Harapkan Dukungan Beasiswa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com