Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bongkar Prostitusi Online di Aceh Barat, Polisi Tangkap 3 Pasangan

redaksi by redaksi
08/10/2024
in Nanggroe
0
Bongkar Prostitusi Online di Aceh Barat, Polisi Tangkap 3 Pasangan

Foto: Tiga pasangan ditangkap Polres Aceh Barat dalam satu rumah. (dok. Polres Aceh Barat)

Banda Aceh – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat membongkar praktek prostitusi online di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Tiga pasangan ditangkap dalam satu rumah.

Enam orang yang diciduk adalah MR (22) laki-laki asal Aceh Barat, VM (17) perempuan asal Aceh Barat, RU (37) laki-laki warga Nagan Raya, YM (21) perempuan asal Aceh Jaya, AT (29) laki-laki asal Aceh Barat dan TA(19) perempuan asal Aceh Barat. Mereka disebut pasangan non-muhrim.

“Ketiga pasangan ini kita amankan dari sebuah rumah pada Jumat (4/10) sekira pukul 01.30 WIB. Mereka diamankan setelah kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu rumah dijadikan sarana prostitusi online,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Menurut Fachmi, setelah mendapatkan laporan tim Unit Resmob Satreskrim mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggerebekan. Ketiga pasangan ditemukan di dalam kamar berbeda.

Dalam pemeriksaan, VM mengaku dihubungi LZ agar memberikan kamar kepada MR dan YM. Kamar itu disebut disewakan.

Fachmi menjelaskan, dalam kasus itu polisi menyita barang bukti sejumlah alat kontrasepsi serta ponsel. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Kita masih memburu LZ yang bertindak sebagai penyedia tempat dengan menyewakan kamar di rumah tersebut melalui WhatsApp untuk dijadikan lokasi melakukan perbuatan jarimah khalwat dan jarimah ikhtilath kepada MR dan YM,” ujarnya.

Polisi menjerat MR dan VM dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.

Sumber: antara

Previous Post

Hakim PN Banda Aceh Sikapi Mogok Kerja dengan Doa Bersama

Next Post

Ratusan Rumah di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Next Post
Ratusan Rumah di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

12/08/2026
GEBERMAS KUA Kluet Utara Digelar di Masjid An-Nur Suaq Geuringgeng

GEBERMAS KUA Kluet Utara Digelar di Masjid An-Nur Suaq Geuringgeng

12/08/2026
BINDA Aceh Terima Audiensi Forkom KDMPS Aceh, Perkuat Sinergi Penguatan Ekonomi Masyarakat dan Ketahanan Wilayah

BINDA Aceh Terima Audiensi Forkom KDMPS Aceh, Perkuat Sinergi Penguatan Ekonomi Masyarakat dan Ketahanan Wilayah

12/08/2026
Pemprov Aceh Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran

Pemprov Aceh Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran

12/08/2026
Kebakaran Besar di Pasar Jagong Jeget Hanguskan 96 Unit Kios

Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah

12/08/2026

Terpopuler

Bongkar Prostitusi Online di Aceh Barat, Polisi Tangkap 3 Pasangan

Bongkar Prostitusi Online di Aceh Barat, Polisi Tangkap 3 Pasangan

08/10/2024

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com