Banda Aceh — Hermanto, SH, pengacara Aryos Nivada menegaskan kasus yang dituduhkan kepada Aryos Nivada oleh Jubir Pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi sudah clear and clean.
“Itu sudah clear and clean,” tegas Hermanto, SH, Rabu (23/10).
Hermanto menghimbau agar Jubir pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Thamren Ananda untuk belajar hukum agar paham terkait dengan konsekuensi perkara yang telah di SP3 oleh Polisi.
“Perlu kami luruskan bahwa kasus terkait Aryos Nivada sudah di SP3 oleh Polda Aceh ya. Itu karena tidak cukup bukti. Hal tersebut sebagaimana surat nomor No: B/543/XI/2021/Dit Reskrimum tanggal 05 November 2021,” katanya.
Jadi, laporan terhadap Aryos Nivada sudah sah dihentikan penyidikannya. Dan penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Hermanto menjelaskan beberapa alasan penghentian penyidikan yang diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Hermanto juga meminta Thamren Ananda untuk memahami prinsip dasar hukum pidana terkait dengan Presumption of innocence (Asas Praduga tak bersalah).
Artinya, seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakan bersalah. Apalagi kasus yang dialami oleh Aryos Nivada tidak sampai bergulir ke persidangan karena sudah di SP3 karena tidak cukup bukti.
“Jadi, sudah sangat jelas dan terang tuduhan yang dituduhkan terhadap klien kami yang bernama Aryos Nivada tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti sehingga kasusnya sudah Clear and Clean ya,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar A Gani, menjelaskan bahwa tim perumus itu berasal dari pakar yang ahli di bidangnya, berasal dari profesional, akademisi dan tokoh masyarakat.
Iskandar menyampaikan, berdasarkan curriculum vitae-nya (daftar riwayat hidup), Aryos adalah seorang akademisi dengan gelar S2 dan sedang menempuh S3 di bidang ilmu politik dan pemerintah.Aryos juga memiliki karya dalam bentuk jurnal dan buku terkait politik dan pemilu.
Iskandar menyampaikan bahwa Aryos tidak terlibat dalam tim pemenangan calon manapun.
“Dari pemeriksaan terhadap dokumen SK Tim Pemenangan kedua paslon, tidak ada nama Aryos Nivada,” ujar Iskandar, dalam keterangan pers di Banda Aceh, Senin (21/10/2024).
KIP Aceh telah memeriksa dokumentasi starting pengembangan dan tidak menemukan nama di dalam.
Menurut Iskandar, tim perumus menjalankan tugasnya secara dinamis, termasuk melakukan komunikasi dengan penghubung masing-masing pasangan calon.
Aktivitas Aryos di media sebelumnya diatur oleh regulasi Pers dan Kode Etik pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 di mana dewan pers berperan dalam mengembangkan dan melindungi kehidupan khusus di Indonesia.
“Demikian kami sampaikan semoga kita semua dapat melalui semua tahapan Pilkada dengan penuh kebaikan,” pungkasnya. []











