Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenkumham: Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Aceh Kewenangan Pemda

redaksi by redaksi
08/11/2024
in Nanggroe
0
Kemenkumham: Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Aceh Kewenangan Pemda

Imigran etnis Rohingya dari Kabupaten Aceh Selatan berada di truk di Banda Aceh, Kamis (7/11/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh menyatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penanganan pengungsi luar negeri mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota,” kata Meurah Budiman.

Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman menyikapi pengantaran sebanyak 152 imigran etnis Rohingya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh di Banda Aceh. Sebelumnya, seratusan imigran etnis Rohingya tersebut dari Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.

Menurut Meurah Budiman, kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.

“Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati wali kota,” kata Meurah Budiman.

Terkait pengantaran sebanyak 152 imigran etnis Rohingya ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh di Banda Aceh, Meurah Budiman menyesalkan tanpa berkoordinasi dan berkomunikasi, dengan kantor wilayah. Pemerintah daerah langsung mengantar imigran etnis Rohingya tersebut ke kantor wilayah.

“Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidal boleh buang badan karena kewenangan penempatan pengungsi luar negeri merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Serta

Sebelumnya, sebanyak 152 imigran etnis Rohingya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/10). Kapal motor pengangkut imigran tersebut sempat terombang-ambing di laut selama beberapa hari karena tidak diizinkan merapat ke daratan.

Selanjutnya, imigran tersebut ditempatkan di Terminal Tipe C Pelabuhan Labuhan Haji. Setelah hampir dua pekan di tempat tersebut, seratusan imigran itu direlokasi ke Lapangan Alun-alun, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Di Lapangan Alu-alun tersebut, mereka hanya beberapa jam hingga akhirnya diantar ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh menggunakan lima truk. Jarak tempuh dari Tapaktuan ke Banda Aceh sekitar delapan jam perjalanan darat.

Sumber: antara

Previous Post

Kemenag Resmikan Aceh Tengah sebagai Kota Wakaf

Next Post

Calon Pemimpin Abdya Dr. Safaruddin – Zaman Akli Bakar Semangat Juang Masyarakat Setia

Next Post
Calon Pemimpin Abdya Dr. Safaruddin – Zaman Akli Bakar Semangat Juang Masyarakat Setia

Calon Pemimpin Abdya Dr. Safaruddin – Zaman Akli Bakar Semangat Juang Masyarakat Setia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

China Lawan Sanksi AS ke Lima Perusahaan yang Beli Minyak Iran

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

03/05/2026
Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

02/05/2026
Pemkab Aceh Barat dan DPRK Sepakati Perpanjang Status PPPK Mulai 2027

Pemkab Aceh Barat dan DPRK Sepakati Perpanjang Status PPPK Mulai 2027

02/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Kemenkumham: Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Aceh Kewenangan Pemda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com