Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Liter BBM Oplosan di Aceh

redaksi by redaksi
16/11/2024
in Nanggroe
0
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Liter BBM Oplosan di Aceh

Foto: Pengoplosan BBM di Banda Aceh. (Dok Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Tiga pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga mengedarkan BBM oplosan. Pelaku menjual Pertalite yang dicampur dengan minyak mentah ke kios-kios di Banda Aceh dan sekitarnya.

Ketiga pelaku diciduk adalah HR (24), MI (22) dan HD (22). Ketiganya merupakan warga Pidie yang selama ini menetap di wilayah Aceh Besar. Mereka diciduk di Jalan Sultan Malikussaleh, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

Penangkapan ketiganya dilakukan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh usai mendapatkan informasi adanya penjualan BBM oplosan di Banda Aceh. Setelah diselidiki, polisi akhirnya memberhentikan mobil Grandmax berpelat BK 9213 CV yang dikemudikan pelaku.

“Mereka ditangkap saat membawa minyak Pertalite campuran,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Isai mengamankan pengemudi mobil tersebut, polisi menggerebek sebuah gudang di kawasan Desa Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang diduga tempat pelaku mengoplos minyak. Di lokasi, polisi menyita sejumlah jeriken serta tandon berisi Pertalite murni, jeriken berisi minyak campuran, mesin pompa dan barang lainnya.

Fadillah menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mencampur Pertalite dengan minyak mentah dari Aceh Timur, kemudian menjualnya ke pedagang kecil yang ada di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya. BBM oplosan itu disebut dijual pedagang eceran di pinggir jalan.

“Dalam kasus ini kita menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter Pertalite, 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak,” ujar Fadillah.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan Aceh Tengah ini.

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.

“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” ungkapnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Diskominfotik Ikuti Rakor Integrasi Validasi BPHTB

Next Post

Pimpinan Dewan Banda Aceh Undang BNN Lakukan Tes Urine di Kantor DPRK

Next Post
Pimpinan Dewan Banda Aceh Undang BNN Lakukan Tes Urine di Kantor DPRK

Pimpinan Dewan Banda Aceh Undang BNN Lakukan Tes Urine di Kantor DPRK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

11/08/2026
Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

11/08/2026
Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Liter BBM Oplosan di Aceh

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com