Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Liter BBM Oplosan di Aceh

redaksi by redaksi
16/11/2024
in Nanggroe
0
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Liter BBM Oplosan di Aceh

Foto: Pengoplosan BBM di Banda Aceh. (Dok Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh – Tiga pria di Aceh ditangkap polisi karena diduga mengedarkan BBM oplosan. Pelaku menjual Pertalite yang dicampur dengan minyak mentah ke kios-kios di Banda Aceh dan sekitarnya.

Ketiga pelaku diciduk adalah HR (24), MI (22) dan HD (22). Ketiganya merupakan warga Pidie yang selama ini menetap di wilayah Aceh Besar. Mereka diciduk di Jalan Sultan Malikussaleh, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

Penangkapan ketiganya dilakukan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh usai mendapatkan informasi adanya penjualan BBM oplosan di Banda Aceh. Setelah diselidiki, polisi akhirnya memberhentikan mobil Grandmax berpelat BK 9213 CV yang dikemudikan pelaku.

“Mereka ditangkap saat membawa minyak Pertalite campuran,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Isai mengamankan pengemudi mobil tersebut, polisi menggerebek sebuah gudang di kawasan Desa Cot Serui, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang diduga tempat pelaku mengoplos minyak. Di lokasi, polisi menyita sejumlah jeriken serta tandon berisi Pertalite murni, jeriken berisi minyak campuran, mesin pompa dan barang lainnya.

Fadillah menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku adalah mencampur Pertalite dengan minyak mentah dari Aceh Timur, kemudian menjualnya ke pedagang kecil yang ada di wilayah kota Banda Aceh dan sekitarnya. BBM oplosan itu disebut dijual pedagang eceran di pinggir jalan.

“Dalam kasus ini kita menyita barang bukti berupa mobil pengangkut, tiga tandon berisi 3.000 liter Pertalite, 35 jeriken ukuran 35 liter berisi 1.225 liter minyak campuran, serta tiga unit mesin pompa minyak,” ujar Fadillah.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ketiga tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan Aceh Tengah ini.

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan akan memberantas serta menindak mafia BBM bersubsidi di Indonesia.

“Terhadap kasus ini masih kita dalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, siapa pemasok minyak mentah tersebut dan yang lainnya,” ungkapnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Diskominfotik Ikuti Rakor Integrasi Validasi BPHTB

Next Post

Pimpinan Dewan Banda Aceh Undang BNN Lakukan Tes Urine di Kantor DPRK

Next Post
Pimpinan Dewan Banda Aceh Undang BNN Lakukan Tes Urine di Kantor DPRK

Pimpinan Dewan Banda Aceh Undang BNN Lakukan Tes Urine di Kantor DPRK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com