Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Hari Ini, Parlemen Korsel Bakal Voting Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

redaksi by redaksi
07/12/2024
in Internasional
0
Hari Ini, Parlemen Korsel Bakal Voting Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Voting pemakzulan dilakukan menyusul desakan agar Presiden Yoon Suk Yeol lengser semakin meluas usai mendeklarasikan darurat militer sepihak 3 Desember lalu. (Foto: via REUTERS/The Presidential Office)

Jakarta – Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan bakal menggelar pemungutan suara (voting) mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (7/12).

Voting pemakzulan dilakukan menyusul desakan agar Yoon mundur semakin meluas setelah sang presiden secara sepihak mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember untuk menghindari penyelidikan terhadap dia dan istrinya.

Seorang juru bicara Partai Demokrat Korea mengatakan pemungutan suara itu akan dilakukan sekitar pukul 19.00 malam waktu setempat.

Mosi pemakzulan ini setidaknya harus disetujui oleh sedikitnya dua pertiga anggota Majelis Nasional alias 200 dari total 300 suara.

Mengingat 192 anggota Majelis Nasional berasal dari blok oposisi, maka Partai Demokrat selaku pihak yang mengajukan mosi perlu setidaknya delapan suara dari partai berkuasa, People Power Party (PPP) agar pemakzulan bisa berlangsung. Saat ini, PPP sebagai partai pengusung Yoon menguasai 108 kursi parlemen.

Partai Demokrat mengajukan mosi memakzulkan Yoon pada Rabu (4/12) imbas aksi sang Presiden menetapkan status darurat militer secara tiba-tiba. Mosi itu diajukan bersama lima partai oposisi lain serta satu anggota parlemen independen.

Pada Selasa (3/12) malam pukul 23.00, Presiden Yoon mendadak mendeklarasikan keadaan darurat militer. Alasannya, ada ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti-negara.

Penetapan status ini membuat panik dan bingung masyarakat. Setelah ditelisik, alasan Yoon mengumumkan status tersebut ternyata karena situasi politik yang panas antara dia dan oposisi.

Deklarasi darurat militer seperti yang dilakukan Yoon ini merupakan langkah inkonstitusional. Pasalnya, status itu hanya boleh ditetapkan ketika negara benar-benar dalam keadaan bahaya, seperti misalnya perang.

Langkah Yoon pun dianggap sebagai aksi pemberontakan oleh banyak pihak. Warga kompak mendesak Yoon dimakzulkan dan diselidiki.

Polisi telah memulai penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan pemberontakan pada Kamis (5/12).

Jika mosi pemakzulan Yoon disahkan parlemen, wewenang Yoon akan ditangguhkan dan Perdana Menteri Han Duck Soo akan mengambil alih tugas-tugasnya.

Mosi yang telah disahkan itu selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. MK nantinya akan memutuskan apakah menyetujui atau tidak usulan pemakzulan tersebut. Proses ini dapat memakan waktu hingga 180 hari.

Jika Yoon mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya, Korea Selatan harus melakukan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari, demikian dikutip dari The Korea Times.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Peringati 20 Tahun Tsunami, UIN Ar-Raniry dan UTU Gelar Aceh International Forum 2024

Next Post

Gibran Tunjuk Tina Talisa Jadi Staf Khusus Wakil Presiden

Next Post
Gibran Tunjuk Tina Talisa Jadi Staf Khusus Wakil Presiden

Gibran Tunjuk Tina Talisa Jadi Staf Khusus Wakil Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

31/07/2026
Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 10 Hektare Lahan di Blang Bintang

Tim Gabungan Padamkan Kebakaran 10 Hektare Lahan di Blang Bintang

31/07/2026
Bulan Kemerdekaan, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa untuk Indonesia

Bulan Kemerdekaan, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Masyarakat Perbanyak Zikir dan Doa untuk Indonesia

31/07/2026
Pemko Banda Aceh Cari Lokasi Baru Sekolah yang Lahannya Dipakai untuk SPPG

Pemko Banda Aceh Cari Lokasi Baru Sekolah yang Lahannya Dipakai untuk SPPG

31/07/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL Gunakan Fasilitas Umum

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL Gunakan Fasilitas Umum

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com