Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Hari Ini, Parlemen Korsel Bakal Voting Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

redaksi by redaksi
07/12/2024
in Internasional
0
Hari Ini, Parlemen Korsel Bakal Voting Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

Voting pemakzulan dilakukan menyusul desakan agar Presiden Yoon Suk Yeol lengser semakin meluas usai mendeklarasikan darurat militer sepihak 3 Desember lalu. (Foto: via REUTERS/The Presidential Office)

Jakarta – Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan bakal menggelar pemungutan suara (voting) mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (7/12).

Voting pemakzulan dilakukan menyusul desakan agar Yoon mundur semakin meluas setelah sang presiden secara sepihak mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember untuk menghindari penyelidikan terhadap dia dan istrinya.

Seorang juru bicara Partai Demokrat Korea mengatakan pemungutan suara itu akan dilakukan sekitar pukul 19.00 malam waktu setempat.

Mosi pemakzulan ini setidaknya harus disetujui oleh sedikitnya dua pertiga anggota Majelis Nasional alias 200 dari total 300 suara.

Mengingat 192 anggota Majelis Nasional berasal dari blok oposisi, maka Partai Demokrat selaku pihak yang mengajukan mosi perlu setidaknya delapan suara dari partai berkuasa, People Power Party (PPP) agar pemakzulan bisa berlangsung. Saat ini, PPP sebagai partai pengusung Yoon menguasai 108 kursi parlemen.

Partai Demokrat mengajukan mosi memakzulkan Yoon pada Rabu (4/12) imbas aksi sang Presiden menetapkan status darurat militer secara tiba-tiba. Mosi itu diajukan bersama lima partai oposisi lain serta satu anggota parlemen independen.

Pada Selasa (3/12) malam pukul 23.00, Presiden Yoon mendadak mendeklarasikan keadaan darurat militer. Alasannya, ada ancaman dari Korea Utara dan kekuatan anti-negara.

Penetapan status ini membuat panik dan bingung masyarakat. Setelah ditelisik, alasan Yoon mengumumkan status tersebut ternyata karena situasi politik yang panas antara dia dan oposisi.

Deklarasi darurat militer seperti yang dilakukan Yoon ini merupakan langkah inkonstitusional. Pasalnya, status itu hanya boleh ditetapkan ketika negara benar-benar dalam keadaan bahaya, seperti misalnya perang.

Langkah Yoon pun dianggap sebagai aksi pemberontakan oleh banyak pihak. Warga kompak mendesak Yoon dimakzulkan dan diselidiki.

Polisi telah memulai penyelidikan terhadap Yoon atas dugaan pemberontakan pada Kamis (5/12).

Jika mosi pemakzulan Yoon disahkan parlemen, wewenang Yoon akan ditangguhkan dan Perdana Menteri Han Duck Soo akan mengambil alih tugas-tugasnya.

Mosi yang telah disahkan itu selanjutnya akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi. MK nantinya akan memutuskan apakah menyetujui atau tidak usulan pemakzulan tersebut. Proses ini dapat memakan waktu hingga 180 hari.

Jika Yoon mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya, Korea Selatan harus melakukan pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari, demikian dikutip dari The Korea Times.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Peringati 20 Tahun Tsunami, UIN Ar-Raniry dan UTU Gelar Aceh International Forum 2024

Next Post

Gibran Tunjuk Tina Talisa Jadi Staf Khusus Wakil Presiden

Next Post
Gibran Tunjuk Tina Talisa Jadi Staf Khusus Wakil Presiden

Gibran Tunjuk Tina Talisa Jadi Staf Khusus Wakil Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Hari Ini, Parlemen Korsel Bakal Voting Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com