IDI – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menggelar penyuluhan hukum bagi aparatur gampong se-Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, di Aula Kantor Camat Julok, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang diikuti para keuchik dan Tuha Peut Gampong (TPG) ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan gampong, penguatan kelembagaan, serta penyelesaian sengketa berbasis adat yang sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat Islam.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Fahmi M. Nasir dari Baitul Mal Aceh, Ilyas Ismail dari Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, serta Camat Julok H. Muhammad Ishak.
Fahmi M. Nasir Dalam pemaparannya menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan Baitul Mal Gampong (BMG) sebagai lembaga yang berperan dalam pengelolaan zakat, infak, dan wakaf di tingkat gampong untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian desa.
Sementara itu, Ilyas Ismail menjelaskan bahwa peradilan adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan sengketa masyarakat secara berjenjang mulai dari tingkat gampong.
Menurutnya, mekanisme adat yang dijalankan secara benar mampu menghadirkan keadilan sosial tanpa bertentangan dengan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Camat Julok H. Muhammad Ishak, S.Pd.I., M.A. menyampaikan apresiasi atas inisiatif YARA dan Komisi III DPR-RI dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ia menilai penyuluhan hukum menjadi bekal penting bagi aparatur gampong dalam menjalankan roda pemerintahan dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat secara bijaksana, profesional, dan sesuai aturan.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Djamil M.Si serta Ketua YARA Aceh, Dr. (c) Safaruddin, S.H., M.H., atas terselenggaranya kegiatan yang sangat bermanfaat ini.
Kami berharap materi yang disampaikan dapat diimplementasikan di seluruh gampong dalam Kecamatan Julok,” ujar Muhammad Ishak, Jum’at (12/6/2026).
Melalui kegiatan ini, YARA berharap aparatur gampong semakin memahami aspek hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mengedepankan penyelesaian sengketa berbasis adat yang berkeadilan.
Dengan demikian, tercipta pemerintahan gampong yang lebih efektif, tertib, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.










