Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

redaksi by redaksi
12/06/2026
in Lintas Timur
0
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎IDI – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bekerja sama dengan anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, menggelar penyuluhan hukum bagi aparatur gampong se-Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, di Aula Kantor Camat Julok, Kamis (11/6/2026).
‎
‎Kegiatan yang diikuti para keuchik dan Tuha Peut Gampong (TPG) ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan gampong, penguatan kelembagaan, serta penyelesaian sengketa berbasis adat yang sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat Islam.
‎
‎Penyuluhan hukum ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Fahmi M. Nasir dari Baitul Mal Aceh, Ilyas Ismail dari Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, serta Camat Julok H. Muhammad Ishak.
‎
‎Fahmi M. Nasir Dalam pemaparannya menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan Baitul Mal Gampong (BMG) sebagai lembaga yang berperan dalam pengelolaan zakat, infak, dan wakaf di tingkat gampong untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian desa.
‎
‎Sementara itu, Ilyas Ismail menjelaskan bahwa peradilan adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan sengketa masyarakat secara berjenjang mulai dari tingkat gampong.
‎
‎Menurutnya, mekanisme adat yang dijalankan secara benar mampu menghadirkan keadilan sosial tanpa bertentangan dengan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Camat Julok H. Muhammad Ishak, S.Pd.I., M.A. menyampaikan apresiasi atas inisiatif YARA dan Komisi III DPR-RI dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
‎
‎Ia menilai penyuluhan hukum menjadi bekal penting bagi aparatur gampong dalam menjalankan roda pemerintahan dan menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat secara bijaksana, profesional, dan sesuai aturan.
‎
‎”Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Dr. H. M. Nasir Djamil M.Si serta Ketua YARA Aceh, Dr. (c) Safaruddin, S.H., M.H., atas terselenggaranya kegiatan yang sangat bermanfaat ini.
‎
‎Kami berharap materi yang disampaikan dapat diimplementasikan di seluruh gampong dalam Kecamatan Julok,” ujar Muhammad Ishak, Jum’at (12/6/2026).
‎
‎Melalui kegiatan ini, YARA berharap aparatur gampong semakin memahami aspek hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mengedepankan penyelesaian sengketa berbasis adat yang berkeadilan.
‎
‎Dengan demikian, tercipta pemerintahan gampong yang lebih efektif, tertib, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Previous Post

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Next Post

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Next Post
Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com