Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRA Tegaskan Pelantikan Gubernur Aceh Harus Mengacu pada UUPA

redaksi by redaksi
06/01/2025
in Nanggroe
0
DPRA Tegaskan Pelantikan Gubernur Aceh Harus Mengacu pada UUPA

Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin saat memimpin rapat koordinasi pelantikan Gubernur Aceh terpilih, di Banda Aceh, Senin (6/1/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 tetap menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Masalah pelantikan, kita sepakat bahwa kita menggunakan UUPA,” kata Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respon terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai prosesi pelantikan kepala daerah serentak secara nasional.

Tgk Muharuddin mengatakan, prosesi pelantikan Gubernur Aceh terpilih nantinya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 69 huruf C UUPA yaitu melalui rapat paripurna DPR Aceh.

Adapun Pasal 69 huruf C UUPA tersebut menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Tak hanya itu, UUPA juga mengatur terkait pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota di Aceh, dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota dalam rapat paripurna DPRK.

Tgk Muharuddin menegaskan, pihaknya bersama unsur Pemerintah Aceh dan penyelenggara Pilkada sudah bersepakat pelantikan Gubernur Aceh nantinya sesuai ketentuan UUPA. Sesuai dengan tahapan Pilkada Aceh dulu yang juga mengacu pada ketentuan tersebut.

“Maka, kita bersama mitra kerja telah bersepakat bahwa proses pelantikan Gubernur Aceh itu dilakukan oleh kementerian (Mendagri) atas nama Presiden dalam rapat paripurna DPR Aceh,” demikian Tgk Muharuddin.

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah di Aceh mulai dari Gubernur hingga Bupati/Wali Kota periode sebelumnya, dilaksanakan dalam sidang paripurna legislatif dan disaksikan Mahkamah Syar’iyah sesuai tingkatan masing-masing.

Sumber: antara

Previous Post

BPKP Sebut 750 Tenaga SPPG Disiapkan untuk Sukseskan Program MBG di Aceh

Next Post

Spanduk Minta ‘Safrizal Mundur’ dari Pj Gubernur Muncul di Aceh Jaya

Next Post
Spanduk Minta ‘Safrizal Mundur’ dari Pj Gubernur Muncul di Aceh Jaya

Spanduk Minta 'Safrizal Mundur' dari Pj Gubernur Muncul di Aceh Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

DPRA Tegaskan Pelantikan Gubernur Aceh Harus Mengacu pada UUPA

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com