Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Divonis Bersalah, Trump Akan Jadi Presiden Pertama AS Status Terpidana

redaksi by redaksi
11/01/2025
in Internasional
0
Divonis Bersalah, Trump Akan Jadi Presiden Pertama AS Status Terpidana

Donald Trump bakal jadi Presiden AS pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas penyuapan bintang porno Stormy Daniels. (Foto: REUTERS/Brian Snyder)

Jakarta – Donald Trump bakal jadi Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang porno Stormy Daniels.

Pengadilan New York memvonis Trump bersalah karena terbukti berupaya menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang pilpres 2016 lalu.

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, namun tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada sang presiden yang beberapa hari lagi akan dilantik itu.

Meski begitu, putusan hakim ini tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.

“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Merchan dalam persidangan pada Jumat (10/1).

“Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat,” paparnya menambahkan.

Dikutip The USA Today, meski Trump tidak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap mempermalukan sang presiden terpilih di depan publik.

“Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah,” bunyi laporan portal berita Negeri Paman Sam itu.

CNN juga melaporkan hal yang sama bahwa putusan hakim New York tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden yang sebentar lagi resmi menjabat pertama dengan status terpidana.

Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana-latar dari drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian oleh politisi Partai Republik tersebut.

Trump kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan hakim hari ini sepuluh hari menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang usai memenangkan pilpres 2024.

Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil,” katanya menambahkan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kembangkan Bahasa Korea, Kacabdisdik Sabang Jalin Kerjasama dengan King Sejong Institute USK

Next Post

Mesin Terbakar, Delta Airlines Batal Lepas Landas di Bandara Altanta

Next Post
Mesin Terbakar, Delta Airlines Batal Lepas Landas di Bandara Altanta

Mesin Terbakar, Delta Airlines Batal Lepas Landas di Bandara Altanta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

Divonis Bersalah, Trump Akan Jadi Presiden Pertama AS Status Terpidana

Divonis Bersalah, Trump Akan Jadi Presiden Pertama AS Status Terpidana

11/01/2025

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com