Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Divonis Bersalah, Trump Akan Jadi Presiden Pertama AS Status Terpidana

redaksi by redaksi
11/01/2025
in Internasional
0
Divonis Bersalah, Trump Akan Jadi Presiden Pertama AS Status Terpidana

Donald Trump bakal jadi Presiden AS pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas penyuapan bintang porno Stormy Daniels. (Foto: REUTERS/Brian Snyder)

Jakarta – Donald Trump bakal jadi Presiden Amerika Serikat pertama yang menjabat dengan status terpidana (a felon) usai divonis bersalah atas kasus penyuapan bintang porno Stormy Daniels.

Pengadilan New York memvonis Trump bersalah karena terbukti berupaya menutupi pemberian uang suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan gelap mereka terungkap jelang pilpres 2016 lalu.

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump bersalah atas kasus penyuapan ini, namun tidak memberikan hukuman penjara atau denda kepada sang presiden yang beberapa hari lagi akan dilantik itu.

Meski begitu, putusan hakim ini tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden pertama yang dihukum atas tindak pidana berat.

“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Merchan dalam persidangan pada Jumat (10/1).

“Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat,” paparnya menambahkan.

Dikutip The USA Today, meski Trump tidak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap mempermalukan sang presiden terpilih di depan publik.

“Presiden terpilih Donald Trump menjadi mantan presiden dan presiden yang akan datang dijatuhkan vonis bersalah,” bunyi laporan portal berita Negeri Paman Sam itu.

CNN juga melaporkan hal yang sama bahwa putusan hakim New York tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden sekaligus presiden yang sebentar lagi resmi menjabat pertama dengan status terpidana.

Trump mengikuti sidang vonis secara virtual, sementara hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana-latar dari drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian oleh politisi Partai Republik tersebut.

Trump kecewa berat atas vonis yang dijatuhkan hakim hari ini sepuluh hari menjelang pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari mendatang usai memenangkan pilpres 2024.

Politikus Partai Republik itu mencap vonis hukuman ini merupakan pembunuhan karakter terhadap dirinya.

“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil,” katanya menambahkan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kembangkan Bahasa Korea, Kacabdisdik Sabang Jalin Kerjasama dengan King Sejong Institute USK

Next Post

Mesin Terbakar, Delta Airlines Batal Lepas Landas di Bandara Altanta

Next Post
Mesin Terbakar, Delta Airlines Batal Lepas Landas di Bandara Altanta

Mesin Terbakar, Delta Airlines Batal Lepas Landas di Bandara Altanta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MPU Aceh Salurkan Infak Rp 1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina

MPU Aceh Salurkan Infak Rp 1 Miliar ke BAZNAS RI untuk Palestina

29/04/2026
Sekda Aceh Jaya Serahkan SK Plt Kadishub dan Pertanahan

Sekda Aceh Jaya Serahkan SK Plt Kadishub dan Pertanahan

29/04/2026
Kadisdik Aceh Sambangi SMKN 1 Simpang Ulim Aceh Timur

Kadisdik Aceh Sambangi SMKN 1 Simpang Ulim Aceh Timur

29/04/2026
Pemko Banda Aceh Pastikan Tutup Daycare Kasus Dugaan Penganiayaan Balita

Pemko Banda Aceh Pastikan Tutup Daycare Kasus Dugaan Penganiayaan Balita

29/04/2026
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Divonis Bersalah, Trump Akan Jadi Presiden Pertama AS Status Terpidana

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com