Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Organisasi Masyarakat Sipil Sesalkan Penanganan Pengungsi Internasional di Langsa

redaksi by redaksi
19/02/2025
in Lintas Timur
0
Organisasi Masyarakat Sipil Sesalkan Penanganan Pengungsi Internasional di Langsa

LANGSA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Aceh mengecam buruknya penanganan pengungsi di Langsa. Hal ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat sipil Aceh melalui pernyataan bersama, Rabu 19 Februari 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan AWPF (Alja), KontraS Aceh (Azharul Husna), YKMI (Elfi Hasnita), PKBI (Wanti Maulidar), Rumah Relawan Remaja (Rahmiana Rahman), SUAKA (Atika Yuanita8) dan Yayasan Panca Jiwa Madani (YPJM) Sirajul Afkar.)

KontraS Aceh, Azharul Husna, menjelaskan bahwa pada Senin, 17 Februari 2025, sebanyak 93 pengungsi ditahan di depan Terminal Tipe A, Simpang Lhee, Langsa Barat, Kota Langsa. Para pengungsi yang terdiri dari 32 laki-laki, 51 perempuan, dan 10 anak-anak ini, ditemukan dalam bus tanpa nomor polisi saat razia Operasi Keselamatan Seulawah 2025 yang digelar Polres Langsa, pada pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan sopir bus tersebut, urai KontraS Aceh, pengungsi dijemput di seputaran wilayah Kabupaten Bireuen, untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru. Saat terjaring razia di Langsa, bus dan pengungsi lalu ditahan di terminal tersebut selama 10 jam, tanpa melalui proses pendataan pengungsi oleh pihak berwenang (Imigrasi dan Kepolisian).

“Usai ditahan, pada pukul 20.00 WIB, pengungsi kembali dinaikkan ke dalam bus, kemudian dikembalikan ke lokasi awal penjemputan. Hingga siaran pers ini diturunkan, berbagai lembaga kemanusiaan tidak mendapatkan akses untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi. Pada hari yang sama, digelar rapat koordinasi melibatkan pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah dan lembaga terkait hal ini . Hasil koordinasi tersebut, para pengungsi dikembalikan ke lokasi penjemputan di Bireuen.”

Buruknya penanganan pemerintah terhadap pengungsi, kata dia, bukan pertama kalinya terjadi di Aceh. Pada November 2024 lalu, pengungsi telantar tanpa dipenuhi hak dasarnya, saat mereka diangkut ke dalam truk dan menempuh perjalanan selama 48 jam dari wilayah Aceh Selatan ke Banda Aceh, hingga mereka tiba di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

“Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, organisasi masyarakat sipil menegaskan beberapa catatan penting. Di antaranya, perihal tindakan pengembalian pengungsi ke lokasi penjemputan, merupakan tindakan keliru dan dapat membahayakan keselamatan pengungsi. Padahal, dalam Pasal 18, 19, dan 20 dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa polisi wajib mengamankan pengungsi untuk diserahkan ke pihak Imigrasi guna proses pendataan, untuk memastikan status 93 orang ini merupakan pengungsi atau imigran.”

“Tindakan keliru ini, tak lepas dari buruknya koordinasi antar instansi yang berwenang dalam penanganan pengungsi. Dalam hal ini, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri tidak menjalankan fungsinya dalam mengoordinasikan penanganan pengungsi, mulai dari tahap penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut.”

Menurutnya, sementara pada Pasal 31 ayat (3) disebutkan, instansi pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan, terhadap pengungsi. Tindakan mengembalikan pengungsi ke lokasi awal penemuan, dapat mengancam keselamatan mereka, karena pengungsi tersebut rentan menjadi korban kejahatan berikutnya.

“Koalisi masyarakat sipil juga menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Langsa yang tidak melakukan penanganan pengungsi sesuai aturan yang ada. Dalam pernyataannya kepada media pada Senin (17 Februari 2025), Pj Wali Kota Langsa menolak kedatangan 93 pengungsi yang sempat ditahan petugas di Terminal A Kota Langsa . Padahal sebelumnya, Kota Langsa memiliki pengalaman baik di masa lalu dalam penanganan pengungsi, dan menjadi salah satu rujukan praktik baik penanganan pengungsi di Aceh.”

“Kami mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk kembali berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami berharap pemerintah berkomitmen dalam memastikan perlindungan terhadap pengungsi, baik seperti yang tertera dalam Perpres 125/2016 maupun sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan mengedepankan solidaritas dan kemanusiaan, kita dapat menjaga citra Aceh sebagai wilayah yang ramah terhadap mereka yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya. []

Previous Post

Sarjani Ajak ASN Reformasi Birokrasi di Pidie

Next Post

Alhudri Ditunjuk Jadi Plt Sekda Aceh

Next Post
Alhudri Ditunjuk Jadi Plt Sekda Aceh

Alhudri Ditunjuk Jadi Plt Sekda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Darwati Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Darwati Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

31/07/2026
DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Apel Pagi Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri

DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Apel Pagi Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri

31/07/2026
Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

31/07/2026
Stok Beras di Gudang Bulog Aceh Cukup untuk 13 Bulan

Hadapi El Nino, Bulog Sigli Aceh Siapkan Stok 17.000 Ton Beras

31/07/2026
Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com