Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kades Bukit Panjou Aceh Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
22/02/2025
in Lintas Timur
0
Kades Bukit Panjou Aceh Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (21/2/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum menuntut seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Timur yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa merugikan negara Rp728,8 juta dengan hukuman enam tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadhana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Mahdi selaku Kepala Desa Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada 2019 hingga 2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mahdi membayar denda Rp200 juta subsidair atau hukum pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 728,8 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama tiga tahun penjara.

JPU menyebutkan terdakwa Mahdi selaku Keuchik (kepala desa) Buket Panjou mengelola dana desa pada 2020 sebesar Rp960,2 juta dan pada 2021 mencapai Rp832,9 juta. Pengelolaan dana tersebut tanpa melibatkan aparatur desa.

Selanjutnya, dana desa tersebut dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tersebut sehingga merugikan keuangan negara Rp728,8 juta.

“Perbuatan terdakwa Mahdi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU Akbar Pramadhana.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa 4 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

Pasca pelantikan Kada, Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung

Next Post

JPU Tuntut Eks Ketua BRA 13,5 Tahun Penjara

Next Post
JPU Tuntut Eks Ketua BRA 13,5 Tahun Penjara

JPU Tuntut Eks Ketua BRA 13,5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UUPA

Wagub Dek Fadh Pimpin Rapat Pembahasan Revisi UUPA

14/04/2026
Nasdem Aceh Minta Tempo Minta Maaf Terbuka

Nasdem Aceh Minta Tempo Minta Maaf Terbuka

14/04/2026
Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

14/04/2026
Siswa SMPN 2 Peukan Bada Kunjungi Museum Indrapurwa

Siswa SMPN 2 Peukan Bada Kunjungi Museum Indrapurwa

14/04/2026
Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Kades Bukit Panjou Aceh Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com