Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Banda Aceh Batalkan Larangan Buka Tempat Hiburan Selama Ramadhan

redaksi by redaksi
28/02/2025
in Nanggroe
0
Tempat Hiburan di Banda Aceh Ditutup Selama Ramadhan

Rental PS. Foto detik

Banda Aceh – Forum Koordinasi Pimpunan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh membatalkan seruan bersama yang melarang beroperasinya rental playstation/game online, biliar, dan sejumlah tempat hiburan lainnya selama Ramadhan 1446 Hijriah.

Juru Bicara Pemerintahan Kota Banda Aceh Illiza-Afdhal Tomi Mukhtar di Banda Aceh, Kamis, menjelaskan pembatalan tersebut dilakukan setelah setelah mendengar aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang.

“Bu Wali Kota mendengar aspirasi warga, mencari win-win solution agar ibadah puasa berjalan lancar, khidmat, serta syiar Ramadhan semarak. Namun, di sisi lain, dunia usaha tetap berjalan dengan kepatuhan pada pelaksanaan syariat Islam,” katanya.

Meski demikian, Tomi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) akan terus meningkatkan patroli untuk menghindari pelanggaran syariat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah

“Kita optimis petugas WH dapat bekerja secara profesional. Patroli berjalan seperti biasa, mengedepankan preventif, namun penindakan tetap akan dilakukan kepada pelanggar,” katanya.

Ia juga berharap setelah pembatalan larangan tersebut, pelaku usaha hiburan dapat menjalankan usahanya dengan menghormati dan menjaga syariat Islam.

“Kami berharap kepada pelaku usaha sektor hiburan untuk bisa menaati peraturan perundang-undangan, peraturan yang berlaku, dan Qanun Syariat Islam,” katanya.

Sebelumnya pada (24/2), Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama guna mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah.

Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda Banda Aceh melarang pelaksanaan kegiatan karaoke, permainan biliar, PlayStation/game online, musik, hingar bingar, dan hiburan lainnya.

Namun, seruan tersebut kini direvisi. Forkopimda Banda Aceh mengizinkan para pelaku usaha hiburan menjalankan operasional dengan tetap menjaga nilai-nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.

Selain itu, aktivitas usaha diharapkan tidak mengganggu ketentraman dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Adapun sejumlah seruan bersama lainnya masih tetap diberlakukan, seperti larangan bagi pelaku usaha kuliner dan hotel menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB

Begitu pula, seruan tentang semua jenis usaha dan jasa menghentikan operasional mulai dari waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih juga tetap diberlakukan.

Selama bulan Ramadhan, para pelaku usaha diizinkan buka kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.

Sementara itu, salah satu pelaku usaha rental playstation (PS) di Banda Aceh, Mulkan Atahillah, mengapresiasi keputusan Forkopimda Banda Aceh yang membatalkan larangan operasional tempat hiburan, termasuk rental PS, selama bulan Ramadhan.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah kota benar-benar memahami pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai sosial di masyarakat,” katanya.

Dia menyampaikan, program “Kota Kolaborasi” yang dijalankan oleh Illiza-Afdhal menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh membuka ruang dialog dengan pelaku usaha dan masyarakat sehingga kebijakan yang diambil lebih inklusif dan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami sebagai pengusaha dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian kota, menciptakan lapangan pekerjaan, serta memberikan hiburan yang sehat bagi masyarakat,” katanya.

Sebagai pelaku usaha hiburan, dia berkomitmen untuk menghormati nilai-nilai Ramadhan dengan menerapkan aturan operasional yang bijak, seperti menyesuaikan jam buka dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.

“Semoga dengan kebijakan ini, roda perekonomian di sektor hiburan dan kreatif tetap berjalan, tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap bulan suci Ramadhan,” katanya.

Sumber: antara

Previous Post

MUI: Awal Bulan Puasa Ramadan 2025 Potensi Berbeda, Tapi Lebaran Sama

Next Post

Ini 25 Lokasi Tempat Berburu Takjil di Banda Aceh

Next Post
Ini 25 Lokasi Tempat Berburu Takjil di Banda Aceh

Ini 25 Lokasi Tempat Berburu Takjil di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

17/07/2026
Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026
Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

17/07/2026
Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

17/07/2026
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Serah Terima 116 Santri Baru, Pimpinan Al Zahrah: Bina Tiga Pilar Kecerdasan

Gempa Magnitudo 3,4 Kembali Guncang Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com