Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa 5 Tahun 6 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
04/03/2025
in Nanggroe
0
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana Desa 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa tindak pidana korupsi dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/3/2025). ANTARA/HO-Dok Kejari Nagan Raya

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menuntut terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Harmi Jaya dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, periode 2016-2021. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membahas selama tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Bagus Agung Santoto.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata dia, terdakwa bersama dengan Guntur selaku Keuchik (kepala desa) Kuala Seumanyam yang dipidana dalam perkara terpisah bersama Didit Pranata selaku bendera desa yang kini masuk DPO, secara bersama-sama mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Adapun jumlah APBG yang dikelola yakni pada 2016 senilai Rp867,1 juta, pada 2017 sebanyak Rp1,04 miliar, pada 2018 mencapai Rp951,7 juta. Serta pada 2019 senilai Rp1,2 miliar, pada 2020 sebanyak Rp1,16 miliar, dan pada 2021 mencapai Rp1,13 miliar.

Dalam pengelolaannya, kata JPU, terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar lebih, seperti perjalanan dinas fiktif, pembuatan tapal batas fiktif, pengadaan kipas angin, proyektor, dan lainnya. Serta pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (10/3) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Kadiskopukmdag: Kutipan Ratusan Ribu Rupiah ke PKL Pungutan Liar

Next Post

Apresiasi Pemerintah Intervensi Penurunan Harga Tiket Pesawat, Sultan: Semua Kalangan Masyarakat Bisa Naik Pesawat

Next Post
Meksiko Tolak Izin Mendarat Pesawat yang Bawa Imigran dari AS

Apresiasi Pemerintah Intervensi Penurunan Harga Tiket Pesawat, Sultan: Semua Kalangan Masyarakat Bisa Naik Pesawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Azhari Cage: Dari Rimba Aceh Jadi ‘Singa’ Senayan

31/10/2026
STAI Nusantara Banda Aceh Tutup PPKM Internasional di Pulau Pinang, 15 Mahasiswa Kembali ke Aceh

STAI Nusantara Banda Aceh Tutup PPKM Internasional di Pulau Pinang, 15 Mahasiswa Kembali ke Aceh

31/10/2026
Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

Sembilan Pemuda Terbaik Banda Aceh Resmi Dinobatkan Sebagai Pemuda Pelopor 2026

31/10/2026
Banjir Lumpuhkan Mesin Kapal, 14 Nelayan Pidie Jaya Dibantu KKP

Banjir Lumpuhkan Mesin Kapal, 14 Nelayan Pidie Jaya Dibantu KKP

31/10/2026
Kabar Gembira bagi Fresh Graduate! Kantor DPD RI Provinsi Aceh Buka 6 Posisi Magang, Ini Cara Daftarnya

Kabar Gembira bagi Fresh Graduate! Kantor DPD RI Provinsi Aceh Buka 6 Posisi Magang, Ini Cara Daftarnya

31/10/2026

Terpopuler

Sat Reskrim Polres Abdya Amankan Penimbun 240 Liter Solar Subsidi di Babahrot

Sat Reskrim Polres Abdya Amankan Penimbun 240 Liter Solar Subsidi di Babahrot

30/10/2026

Ohku, Sengketa Tanah Wakaf Memanas, Warga Pasang Spanduk Larangan di MAN 1 Pidie Jaya

Sengketa Tanah Wakaf Masjid At-Taqwa Pidie Jaya: Sertifikat MAN 1 Digugat, Pembangunan Diminta Berhenti

Absen di Apel dan Sumpah Pemuda, Bos J Sentil Wabup Pidie Jaya: Jabatan Bukan Sekadar Simbol

26 Peserta Peukan Bada Masuk Final MTQ Ke-35 Kabupaten Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com