Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolres Ngada Pelaku Pencabulan Anak Hanya Berharta Rp14 Juta

redaksi by redaksi
12/03/2025
in Nasional
0
Kapolres Ngada Pelaku Pencabulan Anak Hanya Berharta Rp14 Juta

Menurut LHKPN yang dilaporkan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma, ia cuma berharta Rp14 juta. Hartanya hanya berupa kas dan setara kas. (Tangkapan layar instagram @mediapolresngada)

Jakarta – Kapolres Ngada nonaktif Fajar Widyadharma S yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tercatat hanya mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp14 juta.

Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Fajar ke KPK pada 7 Februari 2024. Saat itu, Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Harta kekayaan Fajar hanya berupa kas dan setara kas. Dari laporan tersebut, ia tidak mempunyai tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga dan harta lainnya.

Jumlah tersebut jauh berbeda dari laporan tahun-tahun sebelumnya. Pada 11 Januari 2023, Fajar melaporkan kepemilikan harta kekayaan sejumlah Rp103 juta. Terdiri dari Mobil Honda CRV tahun 2008 seharga Rp90 juta serta kas dan setara kas Rp13 juta.

Sementara laporan tanggal 18 Maret 2020, saat menjabat sebagai Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp127.299.958.

Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Fajar terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan pada 24 Februari 2025, Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

“Meski sudah proses penyidikan, kita belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 [Februari] sudah dibawa ke Jakarta,” kata Patar.

Patar mengatakan bahwa satu korban kekerasan seksual Fajar adalah anak perempuan berusia enam tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan video pencabulan dengan pelaku Fajar dan diunggah ke salah satu situs porno asing.

Dari laporan tersebut, Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan. Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2). Dari hasil tes urine saat penangkapan, Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Sumber: CNNIndoneesia

Previous Post

Daftar Negara Muslim yang Dibatasi Pemerintah Trump Masuk AS, Ada RI?

Next Post

Pembangunan Menara Tower Diduga Illegal, Pemkab Aceh Singkil Seolah Bungkam, Ada Apa?

Next Post
Pembangunan Menara Telekomunikasi Diduga Illegal di Aceh Singkil

Pembangunan Menara Tower Diduga Illegal, Pemkab Aceh Singkil Seolah Bungkam, Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026
Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

Bank Aceh Syariah Kembali Serahkan Deviden Rp2 Miliar Lebih Kepada Pemkab Abdya

30/07/2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

Kemarau Picu Krisis Air Bersih, Polres Pidie Bergerak Salurkan Bantuan ke Warga Dayah Beureueh

30/07/2026
KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

KKP Turunkan Excavator ke Pidie Jaya, Pemulihan Tambak Pascabencana Digenjot

30/07/2026
Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

30/07/2026

Terpopuler

Kapolres Ngada Pelaku Pencabulan Anak Hanya Berharta Rp14 Juta

Kapolres Ngada Pelaku Pencabulan Anak Hanya Berharta Rp14 Juta

12/03/2025

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com