Singkil- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Singkil seolah bungkam setelah mengetahui adanya pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Pulau Banyak Aceh Singkil yang diduga Illegal alias tanpa izin PBG/SLF, Rabu 12 Maret 2025.
Hal itu sesuai dengan pelayanan DPMPTSP kepada wartawan seolah enggan memberikan informasi yang seharusnya informasi tersebut adalah hak masyarakat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan saat ditanyai awak media melalui pesan WhatsApp lebih memilih bungkam.
“Apakah ada update informasi PBG/SLF pembangunan tower di Pulau Sarang Alu ini Pak yang dibisa di bagi ke masyarakat?” tanya wartawan kepada kepala DPMPTSP, Rabu, 12/3/2025.
Kemudian reporter Atjehwatch.com kembali menghubungi kepala DPMPTSP melalui panggilan telepon, namun tetap saja tidak ada tanggapan hanya menyisakan ceklis biru pada pesan yang terkirim.
Bungkamnya instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dalam hal ini instansi yang memiliki kewenangan seperti DPMPTSP tentu menjadi tanda tanya, ada apa? Apakah ada tebang pilih dalam menerapkan aturan ditengah masyarakat?
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Pembangunan menara telekomunikasi diduga illegal di Aceh Singkil,” Senin, 11/3/2025. Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Pulau Banyak Aceh Singkil diduga belum kantongi izin PBG/SLF alias llegal namun pekerjaan sudah mulai dilakukan sejak seminggu yang lalu.
Reporter: Ahmad Azis