Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Limpahkan Kasus Anggota DPRA Tampar Anak SD ke Kejari Aceh Barat

redaksi by redaksi
20/03/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Polisi Limpahkan Kasus Anggota DPRA Tampar Anak SD ke Kejari Aceh Barat

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat melimpahkan tersangka MB, anggota DPR Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21, Kamis (20/3/2025) sore. (ANTARA/HO)

MEULABOH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melimpahkan berkas perkara beserta tersangka MB (52), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dalam kasus penamparan anak sekolah dasar.

“Pada hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka MB ke jaksa penuntut umum, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Kamis.

Menurutnya, dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, maka saat ini kewenangan perkara tersebut sudah berada di kejaksaan.

Polisi berharap agar perkara ini agar dapat segera disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia sebelumnya dilaporkan oleh Jhoko Hadi, ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.

Kasus ini terjadi pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan, dan akibat kejadian tersebut saya masa takut dan tidak sekolah beberapa hari.

Ahmad Suhendra, kuasa hukum MB, mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera dilakukan persidangan di pengadilan

“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat nantinya.

Sumber: antara

Previous Post

Warga Aceh Serahkan 2 Senjata-2 Granat Sisa Konflik ke TNI

Next Post

BNN Aceh Musnahkan 231 Kilogram Sabu-sabu

Next Post
BNN Aceh Musnahkan 231 Kilogram Sabu-sabu

BNN Aceh Musnahkan 231 Kilogram Sabu-sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

Jamaah Tertua 91 Tahun Asal Aceh Tengah Siap Menuju Tanah Suci Mekkah

03/05/2026
PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

PEMA Peringati HUT ke 7 dengan Fun Run

03/05/2026
Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

Mentor MKPK II USK Gelar Seminar Editing Video, Dorong Kreativitas Dakwah Digital

03/05/2026
Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

Jejak Sunyi yang Mengalir dalam Darah: Mengapa Saya Terus Menulis Tentang Pahlawan Lokal Aceh

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan di Pekanbaru

03/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Polisi Limpahkan Kasus Anggota DPRA Tampar Anak SD ke Kejari Aceh Barat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com